Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Daerah Serta Tunjangannya Per Bulan

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala daerah terpilih sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2). Instagram @presidenrepublikindonesia

Kepala daerah terpilih sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2). Instagram @presidenrepublikindonesia

1TULAH.COM – Kepala Daerah seluruh Indonesia telah dilantik secara serentak yang digelar di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ada 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Mereka berasal dari dari 481 daerah yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1.

Baca Juga :  KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat negara tertentu, sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.

Kepala Daerah Provinsi

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

-Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000

– Tunjangan jabatan: Rp5.400.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Wakil Kepala Daerah Provinsi

-Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000

– Tunjangan jabatan: Rp4.320.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Kepala Daerah Kabupaten/Kota

– Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000

-Tunjangan jabatan: Rp3.780.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

– Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000

– Tunjangan jabatan: Rp3.240.000

– Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Penulis : Nova Elisa Putri

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru