Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Daerah Serta Tunjangannya Per Bulan

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala daerah terpilih sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2). Instagram @presidenrepublikindonesia

Kepala daerah terpilih sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2). Instagram @presidenrepublikindonesia

1TULAH.COM – Kepala Daerah seluruh Indonesia telah dilantik secara serentak yang digelar di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ada 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Mereka berasal dari dari 481 daerah yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1.

Baca Juga :  Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat negara tertentu, sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.

Kepala Daerah Provinsi

Baca Juga :  KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

-Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000

– Tunjangan jabatan: Rp5.400.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Wakil Kepala Daerah Provinsi

-Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000

– Tunjangan jabatan: Rp4.320.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Kepala Daerah Kabupaten/Kota

– Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000

-Tunjangan jabatan: Rp3.780.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

– Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000

– Tunjangan jabatan: Rp3.240.000

– Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Penulis : Nova Elisa Putri

Berita Terkait

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru