Oleh : Fahmi R Kubra
Kalau kita bicara soal Peraturan Daerah (Perda) atau Rancangan Perda (Raperda) Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah, atmosfernya mirip seperti melihat cuaca tropis: kadang panas menyengat penuh tuntutan, kadang dingin terganjal birokrasi. Saat ini, Raperda Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kalteng masih bergulir di meja Bapemperda DPRD. Tarik ulur sinkronisasi dengan undang-undang di atasnya membuat regulasi payung ini belum juga rampung ketok palu.
Uniknya, kondisi “menggantung” di tingkat provinsi tidak membuat kabupaten/kota mati gaya. Mulai dari Kota Palangka Raya yang sudah mencatatkan Perda Ketenagakerjaan terbaru, hingga Seruyan dan Murung Raya, masing-masing daerah bergerak agresif mengunci aturan main domestik. Mengapa mereka begitu buru-buru? Jawabannya jelas: urusan isi piring nasi warga lokal tidak bisa menunggu birokrasi provinsi selesai berbenah.
Dua Kutub yang Saling Tolak: Perspektif Daerah vs Dunia Usaha
Membahas komposisi tenaga kerja lokal itu sejatinya mempertemukan dua kepentingan yang secara alamiah bertolak belakang. Mari kita bedah secara multidimensi:
Dari Perspektif Dunia Usaha (Kutub Dingin): Dunia usaha bertindak atas dasar perhitungan ekonomi yang rigid. Mengacu pada Human Capital Theory milik Gary S. Becker (1964), korporasi lebih suka “membeli” langsung tenaga terampil dari luar ketimbang mendidik pekerja lokal dari nol. Mengapa? Karena melatih orang tidak terampil dari nol berisiko tinggi dibajak kompetitor (poaching risk) setelah mereka pintar. Ditambah lagi, menurut Signaling Theory dari Michael Spence (1973), ijazah dan sertifikat keahlian luar daerah adalah “sinyal aman” bagi perusahaan untuk memangkas ketidakpastian produktivitas.
Dari Perspektif Daerah (Kutub Panas): Daerah punya tameng hukum tertinggi: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Konstitusi menegaskan bahwa kekayaan alam wajib dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Korporasi tidak punya hak mutlak atas bumi Barito Utara; mereka hanya memegang izin bersyarat yang mewajibkan adanya pengembalian manfaat nyata bagi warga lokal (local benefit-sharing). Jika kekayaan alam dikeruk habis tetapi pemuda lokal tetap menganggur, maka telah terjadi kegagalan nilai publik (Public Value Failure). Mengacu pada gagasan utama Mark H. Moore (1995) dalam Public Value Theory, tujuan utama kehadiran investasi dan regulasi di daerah bukanlah untuk memperkaya pemegang saham di Jakarta atau luar negeri, melainkan untuk melahirkan kebaikan bersama bagi komunitas lokal. Ketika pasar gagal mewujudkannya, negara wajib mengintervensi lewat Perda.
Bagaimana Mempertemukan Dua Kutub Ini?
Titik temu dari dua kutub ini bukan pada angka kuota yang kaku, melainkan pada mekanisme transisi yang memaksa. Solusinya adalah mengunci klausul Transfer of Knowledge (Alih Keahlian) berbatas waktu dan kemitraan hulu-hilir.
Jika perusahaan butuh tenaga ahli dari luar karena belum tersedia di bursa lokal, silakan pakai. Namun, perda harus mewajibkan mereka mendampingi minimal satu pekerja lokal sebagai apprentice (magang). Dalam waktu dua tahun (misalnya), posisi tersebut harus diestafetkan kepada pekerja lokal. Pendekatan Pentahelix yang melibatkan pemerintah, korporasi, dan lembaga pelatihan/BLK harus hidup, bukan sekadar pelengkap dokumen seremonial.
Ujian Raperda Barito Utara
Mari kita geser kompas ke Kabupaten Barito Utara. Mengapa dinamika Raperda Tenaga Kerja Daerah (TKD) di sini menjadi sangat seksi dan krusial?
Barito Utara hari ini sedang diuji oleh “Double Hit” ekonomi tahun 2026. Sektor ekstraktif tambang batu bara mengalami kontraksi hebat akibat pemangkasan kuota produksi nasional (RKAB 2026). Ancaman kerawanan ketenagakerjaan di Barito Utara bukan lagi sekadar prediksi akademis, melainkan krisis riil di depan mata. Sejak Januari hingga Juni 2026, sekitar 600 karyawan dari total 900 tenaga kerja pada sejumlah subkontraktor Grup PT PAMA yang beroperasi di wilayah SMMS Sekako, Barito Utara, telah mengalami PHK atau dirumahkan akibat pemangkasan kuota produksi batubara. Ketika raksasa industri ekstraktif mulai goyang dan melakukan efisiensi masif, ratusan keluarga lokal langsung kehilangan tumpuan ekonomi.
Di tengah situasi darurat ini, Raperda TKD Barito Utara tidak boleh lagi terjebak pada penyakit lama birokrasi yang gemar mengejar target pelaporan kosmetik demi kepatuhan administratif semata. Kita tidak bisa melindungi tenaga kerja hanya dengan pembagian bantuan sosial tradisional jangka pendek. Data riil kejatuhan 600 pekerja ini menjadi lonceng pengingat mutlak bagi DPRD untuk segera merumuskan Jaring Pengaman Sosial Integratif — memaksa korporasi mendanai sertifikasi profesi mandiri secara masif dan mempercepat diversifikasi ekonomi ke sektor non-ekstraktif agar tenaga kerja lokal kita tidak selamanya menjadi korban rapuhnya industri komoditas.
Pada akhirnya, mengharapkan kesadaran murni dari dunia usaha untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal tanpa regulasi ketat adalah hal yang utopis. Namun, memaksa kuota tinggi tanpa membenahi kualitas SDM daerah juga adalah langkah yang naif. Melalui momentum Raperda ini, Barito Utara punya peluang emas untuk membuktikan bahwa perlindungan tenaga kerja lokal dan kemudahan berusaha bisa berjalan beriringan — sebuah harmoni regulasi yang bermartabat. Wallahu a’lam bish-shawab…










![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-225x129.jpg)





![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

