Hasto Ajukan Praperadilan Lagi dengan Dua Permohonan Baru

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) / Wanda Hanifah Pramono

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) / Wanda Hanifah Pramono

1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Kedua gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto telah terdaftar dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga :  Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?

Gugatan ini akan diproses oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi dan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sementara itu, gugatan kedua juga terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, tetapi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Sebelumnya, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto ditolak.

Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan dalam dua gugatan terpisah, satu untuk dugaan suap dan satu lagi untuk dugaan perintangan penyidikan, bukan digabung dalam satu gugatan yang sama.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

888starz kirish orqali oson va tez tikish dunyosiga kirishish sirlarini o‘rganish
Slot Mafia Casino: Das ultimative Short‑Burst-Gaming-Erlebnis
888starz kirishda soddalik va tezkorlik o‘yinlardan zavqlanishni qanday osonlashtiradi
tc-check-https://test1.com
KPK Usut Dugaan Penerimaan Uang Eks Pejabat Bea Cukai Soal Importasi
Empat Tersangka Diamankan Polres Malang Kasus Perusakan dan Pengeroyokan Wisatawan
Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins
DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:54 WIB

888starz kirish orqali oson va tez tikish dunyosiga kirishish sirlarini o‘rganish

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:32 WIB

Slot Mafia Casino: Das ultimative Short‑Burst-Gaming-Erlebnis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:29 WIB

888starz kirishda soddalik va tezkorlik o‘yinlardan zavqlanishni qanday osonlashtiradi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:52 WIB

tc-check-https://test1.com

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

KPK Usut Dugaan Penerimaan Uang Eks Pejabat Bea Cukai Soal Importasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Stake Lietuva – Mobile Crypto Casino for Quick Wins

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Kawal Raperda Pertambangan di Kemendagri

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54 WIB

BBM Langka di Puruk Cahu, Harga Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Berita Terbaru

Berita

tc-check-https://test1.com

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:52 WIB