Hasto Ajukan Praperadilan Lagi dengan Dua Permohonan Baru

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) / Wanda Hanifah Pramono

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024) / Wanda Hanifah Pramono

1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Kedua gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto telah terdaftar dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga :  Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Gugatan ini akan diproses oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi dan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sementara itu, gugatan kedua juga terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, tetapi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024.

Baca Juga :  KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Sebelumnya, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto ditolak.

Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan dalam dua gugatan terpisah, satu untuk dugaan suap dan satu lagi untuk dugaan perintangan penyidikan, bukan digabung dalam satu gugatan yang sama.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Berita Terbaru