Telah Dibuka! Cek di Sini Cara Daftar PTPS Online, Syarat, Jadwal hingga Besaran Gaji

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PTPS Online  (sumber: suara.com)

Cara Daftar PTPS Online (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejulah wilayah resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (12/9/2024). Berikut cara daftar PTPS secara online.

PTPS merupakan petugas yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tugas utama PTPS yakni memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran.

PTPS memegang peranan penting dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, diharapkan proses rekrutmen ini bisa menarik individu-individu yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024.

Syarat Mendaftar PTPS Pilkada 2024

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, berikut sederet persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar PTPS 2024.

– Warga Negara Indonesia.
– Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
– Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
– Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
– Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
– Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar.
– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran untuk menjadi PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Para pelamar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Pelamar juga dapat menyertakan keterangan atau bukti tambahan yang mendukung keahlian mereka ke sekretariat atau melalui email, tergantung pada kebijakan Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Berikut berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran PTPS:

– Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1CSwMBH8cgyUqxYABLrlZSAXTMvCyen_F/view
– Foto copy KTP yang masih berlaku
– Pas foto setengah badan 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
– Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy
ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
– Daftar riwayat hidup. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1ExRO-KJpE1aJwC832M5trfFcpcG5TkFV/view
– Surat pernyataan yang memuat 7 poin sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan diberi bermaterai 10.000. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/13ElYsIMN0jU2wk3yH9oLrkiLo2Aik1Z9/view

Baca Juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Menurut informasi dari Bawaslu, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada 12 September 2024 dan akan berakhir pada 28 September 2024. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur pembentukan serta proses pergantian antar waktu PTPS.

Dengan mengetahui jadwal pendaftaran ini, Anda dapat mulai mempersiapkan diri. Pastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum mendaftar.

Besaran honor untuk PTPS sudah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022. Berdasarkan aturan tersebut, gaji PTPS adalah sebesar Rp800.000 per orang.

Selain gaji, PTPS juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugas. Ini merupakan insentif yang layak diberikan, mengingat peran penting yang dimainkan oleh PTPS dalam memastikan Pilkada berlangsung lancar dan aman.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum
Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:52 WIB

EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Berita Terbaru

iludtrasi

Opini

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Senin, 24 Agu 2026 - 14:28 WIB

Hewan Bekantan (Unsplash/@brewbottle)

Berita

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agu 2026 - 13:13 WIB