Telah Dibuka! Cek di Sini Cara Daftar PTPS Online, Syarat, Jadwal hingga Besaran Gaji

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PTPS Online  (sumber: suara.com)

Cara Daftar PTPS Online (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejulah wilayah resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (12/9/2024). Berikut cara daftar PTPS secara online.

PTPS merupakan petugas yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tugas utama PTPS yakni memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran.

PTPS memegang peranan penting dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, diharapkan proses rekrutmen ini bisa menarik individu-individu yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024.

Syarat Mendaftar PTPS Pilkada 2024

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, berikut sederet persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar PTPS 2024.

– Warga Negara Indonesia.
– Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
– Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
– Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
– Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
– Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar.
– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran untuk menjadi PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Para pelamar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Pelamar juga dapat menyertakan keterangan atau bukti tambahan yang mendukung keahlian mereka ke sekretariat atau melalui email, tergantung pada kebijakan Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Berikut berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran PTPS:

– Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1CSwMBH8cgyUqxYABLrlZSAXTMvCyen_F/view
– Foto copy KTP yang masih berlaku
– Pas foto setengah badan 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
– Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy
ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
– Daftar riwayat hidup. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1ExRO-KJpE1aJwC832M5trfFcpcG5TkFV/view
– Surat pernyataan yang memuat 7 poin sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan diberi bermaterai 10.000. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/13ElYsIMN0jU2wk3yH9oLrkiLo2Aik1Z9/view

Baca Juga :  Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Menurut informasi dari Bawaslu, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada 12 September 2024 dan akan berakhir pada 28 September 2024. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur pembentukan serta proses pergantian antar waktu PTPS.

Dengan mengetahui jadwal pendaftaran ini, Anda dapat mulai mempersiapkan diri. Pastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum mendaftar.

Besaran honor untuk PTPS sudah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022. Berdasarkan aturan tersebut, gaji PTPS adalah sebesar Rp800.000 per orang.

Selain gaji, PTPS juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugas. Ini merupakan insentif yang layak diberikan, mengingat peran penting yang dimainkan oleh PTPS dalam memastikan Pilkada berlangsung lancar dan aman.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru