Diduga Akan Diseludup ke Luar, Satpol PP Tala Sita Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg di Kintap

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Akan Diseludup ke Luar, Satpol PP Tala Sita Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg di Kintap

Diduga Akan Diseludup ke Luar, Satpol PP Tala Sita Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg di Kintap

1tulah.com, PELAIHARI – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengagalkan penyeludupan puluhan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar wilayah setempat, Rabu (31/7/2024).

Mobil pikap yang mengangkut tabung elpiji  3 kg sebanyak 71 tabung tersebut dihadang petugas Satpol PP di wilayah Kecamatan Kintap. 

Kegiatan ini dilaksanakan bersama petugas dari Dinas Perhubungan dan Trantib Kecamatan Kintap.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Tala.

“Tabung elpiji 3 kg tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya, Kamis (1/8/2024).

Kusri mengatakan, dari hasil keterangan pemilik pangkalan, mereka akan menjual kepada pengecer dengan harga Rp 30.000 tabung isi elpiji 3 kg.

Baca Juga :  Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Kusri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Tala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi Pasal 22 ayat (1) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di atas HET yang ditetapkan Bupati.

Pasal (2) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau membawa keluar Kabupaten Tanah Laut untuk diperdagangkan.

“Untuk barang bukti 1 unit mobil pikap dan tabung elpiji sebanyak 71 tabung diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala. Pemilik pangkalan dan pelaku [sopir] mobil dimintai keterangan selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kusri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi tabung elpiji 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan.

“Bila ada temuan penjualan LPG 3 kg di atas HET atau menjual ke luar daerah dari Tala, silakan menghubungi Satpol PP dan Damkar Tala, pelakunya akan ditindak dan diproses,” pungkasnya. 

Penulis: Farida Alriani

Editor: Aprie

Mobil pikap pengangkut tabung gas LPG 3 kg diamankan Satpol PP dan Damkar Tala. Foto: Satpol PP Tala

Berita Terkait

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Berita Terbaru