Praktik Sunat Perempuan Resmi Dihapus, Ini Alasannya

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi melahirkan bayi. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi melahirkan bayi. Sumber foto : suara.com

 

1TULAH.COM – Pemerintah telah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 102 huruf a dari peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa praktik sunat perempuan dilarang.

Kebijakan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Selain pelarangan sunat perempuan, pemerintah juga meminta edukasi mengenai organ reproduksi untuk anak-anak dan mengajarkan perilaku hidup bersih serta kesehatan.

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pernah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang sunat perempuan, yang dianggap memberikan opsi praktik tersebut.

Dalam hal ini, praktek sunat perempuan yang diizinkan pada tahun 2010 dianggap menimbulkan masalah kesehatan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru menimbulkan berbagai komplikasi medis, seperti pendarahan hebat, infeksi, dan masalah buang air kecil.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Praktik ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hak kesehatan, serta dapat menyebabkan berbagai komplikasi jangka panjang, seperti masalah saluran kencing, masalah seksual, dan risiko komplikasi persalinan.

Komplikasi dari sunat perempuan meliputi nyeri hebat, perdarahan berlebihan, pembengkakan, infeksi, serta masalah saluran kencing dan penyembuhan luka.

Komplikasi jangka panjang dapat mencakup masalah menstruasi, jaringan parut, dan masalah psikologis seperti depresi dan gangguan stres pascatrauma.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Berita Terbaru