Aturan Perlindungan Ojol Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya!

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

Ilustrasi ojek online/ foto: Ema/suara.com

 

1TULAH.COM – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja sedang dalam proses menyusun peraturan untuk memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online (ojol).

Saat ini, pemerintah tengah mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi landasan hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai perlindungan bagi ojol.

Ahli Madya Kemenko Perekonomian, Sumurung, mengungkapkan bahwa definisi kemitraan antara perusahaan transportasi online dengan para pengemudi belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari aturan yang lebih sesuai agar dapat menjadi dasar hukum yang tepat untuk Permenaker yang akan diterbitkan.

Baca Juga :  Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

“Kami sedang mencari perundang-undangan yang tepat supaya relevan dengan aturan yang berlaku, dicari cantolan hukumnya,” jelas Sumurung.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan stakeholder terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa ketika Permenaker perlindungan ojol ini diterbitkan, semua pihak terlibat merasa diuntungkan.

Peraturan tersebut tidak hanya akan mencakup pengendara ojek online, tetapi juga para pengemudi berbasis aplikasi lainnya.

Sumurung menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk menerbitkan peraturan setingkat menteri karena dinilai dapat lebih cepat dilakukan.

Baca Juga :  Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Langkah ini diambil karena proses pembuatan Undang-Undang baru atau revisi Undang-Undang yang ada membutuhkan waktu yang lebih lama.

“Gig worker seperti ojol ini masih baru di Indonesia, oleh karena itu pemerintah dianggap wajib memberikan perlindungan kepada mereka,” tambahnya.

Dengan demikian, proses penyusunan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi para pengendara ojol serta mendukung perkembangan ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terbaru