1TULAH.COM – Satu selebgram asal Indonesia ditangkap ppihak berwajib di Arab Saudi yang kedapatan menjual visa ziarah untuk ibadah haji. Padahal, selama ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah menyatakan jika visa ziarah tak dapat dipakai untuk berhaji.
Yusron B Ambary selaku Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah mengatakan hingga saat ini masih menelusuri keberadaan jemaah tersebut.
“Mereka tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” ujar Yusron di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Kamis (6/6/ 2024).
Yusron menyebutkan, diduga masih banyak pegiat media sosial yang menjual ‘paket haji ilegal’.
Ia mengemukakan, waktunya sebenarnya sudah tak terkejar untuk menyelamatkan korban ke tanah air terlebih dahulu. Walau begitu, KJRI Jeddah belum mendalami kasusnya sebab tidak memiliki wewenang untuk menindak.
Lebih lanjut, ia mengimbau jika pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan sebab haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi gencar menyampaikan pesan yang disebarkan lewat provider lokal terkait sanksi dan denda bagi siapa saja yang berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
Pesan yang diterima itu berupa imbauan dalam sejumlah bahasa, seperti Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia. Tak hanya sekali, pesan tersebut disiarkan secara massif dalam beberapa waktu terakhir, terutama saat menjelang puncak ibadah haji.
Dalam pesan tersebut juga dikatakan denda bagi pelanggar, mulai denda uang hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
“Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.
Para pelanggar warga negara serta pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang sudahditetapkan secara hukum.
Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar yakni sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi.
Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal. #Tidak_Haji_Tanpa_Izin.”
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)





![Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/prabowo-jangan-dilawan-225x129.jpg)








![Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/prabowo-jangan-dilawan-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



