Chandrika Chika Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Polisi telah menangkap Chandrika Chika, seorang selebgram, bersama dengan seorang atlet e-sport dan empat orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Diketahui bahwa yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial AT (24 tahun), seorang perempuan berinisial MJ (22 tahun), seorang laki-laki berinisial AMO (22 tahun), Chandrika Chika atau CK (20 tahun), seorang laki-laki berinisial BB (25 tahun), dan seorang atlet e-sport berinisial AJ (27 tahun).

Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” katanya.

Pada Senin tanggal 22 April, keenamnya ditangkap di sebuah apartemen di area Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru