Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Puasa? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Adi Hidayat (sumber: suara,com)

Ustaz Adi Hidayat (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Puasa Ramadan wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Tetapi, bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui dan ibu hamil? Apakah keduanya masih diwajibkan untuk melaksanakan puasa?

Dalam kajiannya, ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib, namun harus mengganti dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadan, yakni dengan membayar fidyah sebesar satu kali nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan jika hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke dalam hukum maknawi, yakni meski tampak sehat ada kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui seperti orang sakit. “Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi,” buka Ustaz Adi Hidayat.

“Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui,” kata Ustaz Adi Hidayat lagi.

Baca Juga :  Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan sebab kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri dan bayi dalam rahimnya. “Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 – 2300 kalori, menyusui 2200 – 2600 kalori. Ada yang puasa, tapi tidak sedikit yang kemudian merasa lemah dengan itu.”

Daripada puasanya tetap dilaksanakan namun banyak kekhawatiran akan si ibu sendiri dan si bayi dalam kandungan, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan ibu hamil dan menyusui boleh berbuka (tidak berpuasa) ketika bulan Ramadan.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan si janin mutlak diperbolehkan berbuka dan harus mengganti dengan membayar fidyah.

Tetapi, berbeda dengan ibu menyusui yang biasanya hanya khawatir pada pertumbuhan si janin, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan terdapat dua hukumnya menurut para ulama. Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka namun bukan hanya harus menggantinya dengan fidyah.

Baca Juga :  Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Walau demikian, Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika terdapat beberap ulama yang mengatakan bahwa ibu menyusui harus menanggung dua pengganti yakni qadha dan fidyah. “Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi’a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha,” kata Ustadz Adi Hidayat.

“Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya,” jelas Ustadz Adi Hidayat. Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa sebagian ulama lain mengatakan bahwa ibu menyusui dapat menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.

Tetapi, Ustaz Adi Hidayat menyarankan ibu hamil dan menyusui untuk lebih mengutamakan mengganti puasanya dengan mengqadha atau berpuasa di luar bulan Ramadan, jika dirasa tidak sanggup, baru boleh diganti dengan membayarnya dengan fidyah.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama
Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Saat Umat Buddha Terinspirasi Tradisi Muslim dalam Merayakan Waisak Sebulan Penuh
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Senin, 1 Juni 2026 - 08:03 WIB

Saat Umat Buddha Terinspirasi Tradisi Muslim dalam Merayakan Waisak Sebulan Penuh

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Berita Terbaru