Aksi Penipuan Kembali Catut Nama Pj Bupati Murung Raya, Begini Modusnya

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy

1tulah.com, Puruk Cahu –Aksi penipuan beredar di kalangan instansi lingkup Pemkab Murung Raya sehingga membuat resah, Pasalnya nama Pj Bupati Murung Raya Hermon dicatut oleh oknum penipuan dengan modus menjanjikan menaikkan jabatan

Modus penipuan mengatasnamakan Pj Bupati Murung Raya (Mura) Hermon kembali terjadi. Oknum tersebut memanfaatkan jejaring media sosial (medsos) seperti Facebook (FB) dan Whatsapp (WA) untuk melakukan modus penipuan.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan foto pejabat pada akun FB dan WA, seolah sebagai pejabat bersangkutan,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya Agus Sumady melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga :  Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Hendry menegaskan, sehubungan dengan maraknya penipuan melalui FB dan WA yang mengatasnamakan Pj Bupati Mura tersebut agar ASN, Tekon dan masyarakat berhati-hati dan tidak percaya.

“Mengatasnamakan Pak Pj Bupati menjanjikan jabatan, padahal itu sebenarnya tidak benar,” ujarnya. (Sur)

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru