Pemkab Bartim Sempurnakan Perbup SPBE, Libatkan Sejumlah OPD

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Bartim tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektorink (SPBE). Foto : 1tulah.com/zakirin

Rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Bartim tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektorink (SPBE). Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Bartim tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektorink (SPBE), Jumat (27/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bartim Amrullah ini, dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yakni  Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bartim Drs. Dwi Aryanto dan jajarannya, Sekretaris Bappedalitbangda Bartim Fiktory Wahyuno dan jajarannya, Sekretaris Inspektorat Frendesima Irban II Firta Harawan, Kabag Organisasi Setda Bartim Enrico Median Toni dan jajarannya, dan Analis Hukum Bagian Hukum Setda Bartim Indriani.

Kepala Diskominfosantik Drs.Dwi Aryanto dalam laporannya menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk menggali gagasan, ide dan pandangan terhadap kebijakan internal penyelenggaraan SPBE di Bartim.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

“Karena itu setiap peserta rapat yang hadir diharapkan dapat berkontribusi memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup SPBE ini,”ujarnya.

Disebutkannya, Pemkab Bartim telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang SPBE, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik.

Namun, ujarnya, Perbup tersebut, belum mengakomodasi muatan ketentuan-ketentuan yang selaras dengan ketentuan pengaturan sebagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Untuk itulah dalam rapat ini juga kita perlu memutuskan apakah perlu melakukan perubahan Perda atau cukup dengan menyusun aturan turunan dalam bentuk Perbup untuk mengakomodir kebutuhan kebijakan tersebut dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda yang telah ada,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Sementara itu, Pejabat Bupati (Pj) Bartim Indra Gunawan dalam arahannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Bartim Amrullah mengatakan, SPBE bukan hanya sekedar penggunaan layanan aplikasi atau sistem informasi, dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan, yang menjadi bagian Domain Layanan SPBE lebih dari itu, SPBE juga meliputi beberapa domain lainnya antara lain domain kebijakan internal, tata kelola dan manajemen SPBE.

“Dalam hal ini Perbup SPBE merupakan salah satu wujud penguatan internal pemerintahan yang merupakan bagian dari Domain kebijakan internal SPBE,” pungkasnya (zek)

Berita Terkait

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi
Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Berita Terbaru