Tidak Dihancurkan, Ini Cara Membersihkan Peralatan Makan Bekas Makanan Babi Menurut Islam

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cuci Mencuci Alat Makan Bekas Babi. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Cuci Mencuci Alat Makan Bekas Babi. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Sebuah video yang menunjukkan sejumlah karyawan sebuah gerai bakso yang menghancurkan peralatan makan setelah ada pelanggan memakainya untuk makan makanan haram viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah oleh akun resmi waralaba tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun Twitter ini, Rabu (19/7/2023).

Dalam video terlihat para karyawan mengumpulkan semua mangkok bakso lalu menghancurkannya.

Tindakan itu dilakukan setelah ada seorang influencer yang menikmati bakso dicampur dengan kerupuk dari babi di gerai tersebut.

Diketahui influencer Jovi Adhiguna melakukan hal tersebut di Baso A Fung yang berlabel halal. Nah, bagaimana cara mencuci alat makan bekas babi?

Imbas dari kejadian ini pihak restoran pun menghancurkan seluruh alat makannya.

Langkah itu ditempuh pihak resto sebagai bentuk menjaga label halal yang telah diperolehnya.

Apakah benar cara mencuci alat makan bekas babi dengan menghancurkan piring dan mangkok?

Perlu diketahui, restoran ‘A Fung Baso Sapi’ diketahui sudah mengantongi sertifikat halal sejak lama.

Logo ‘Halal’ itu pun terpampang di setiap sudut restoran, bahkan juga tercantum di daftar menu.

Sebagaimana diketahui, bagi umat Islam makan daging babi hukumnya haram dan wadah ataupun alat makan bekas babi merupakan mughalladzah atau najis berat.

Oleh karena itu, alat makan bekas daging sapi harus dicuci dengan tepat sesuai syariat Islam untuk menjadikannya halal kembali.

Lantas bagaimana cara mencuci alat makan bekas babi?.

Mengetahui cara membersihkan atau mencuci alat makan bekas babi adalah hal yang penting bagi umat Muslim lantaran babi termasuk kategori najis berat.

Namun, ketika seorang muslim mendapati peralatan makannya digunakan sebagai wadah masakan babi, mereka tak harus mengganti dan membuangnya begitu saja.

Baca Juga :  Polres Jakpus Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Di dalam syariat Islam terdapat macam-macam najis yang terdiri dari najis mugholladhah (najis berat), najis mukhoffafah (najis ringan), dan najis mutawassithoh (najis sedang) yang terdiri dari najis shukmiyah serta najis ‘ainiyah.

Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berasal dari sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyani ra, menjelaskan bahwa sikap yang harus dilakukan saat alat makan bekas babi.

Rasulullah SAW menyarankan agar mengganti wadah jika itu memungkinkan, akan tetapi jika tidak ada wadah lain, maka boleh menggunakannya kembali dengan syarat dicuci bersih.

“Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkan kami makan dengan menggunakan wadah mereka? Beliau pun menjawab, Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut madzhab Syafi’i, cara untuk mensucikan tempat, alat, maupun wadah yang terkena najis babi yaitu dengan membilasnya menggunakan air sebanyak tujuh kali.

Di dalam salah satu pembilasan harus menggunakan air yang dicampurkan dengan debu yang suci.

Dalam proses membersihkan alat makan yang terkena najis babi ini, terdapat beberapa poin yang penting untuk diperhatikan. Di antaranya yaitu:

1. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan. Lebih aman, jika umat Islam menggunakan air yang mengalir dalam proses pembersihannya.

2. Bilasan dengan air sebanyak 7 kali harus mencakup seluruh bagian dari alat ataupun wadah yang terkena najis babi. Barulah alat makan tersebut dianggap sudah suci dan dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Namun, perlu diingat bahwa dalam situasi tertentu, seperti saat air sudah keruh ataupun tercemar dengan debu seperti air di sungai yang sangat dangkal, maka segera bilas dan sudah cukup untuk mensucikannya.

Tidak perlu lagi untuk menambahkan debu di dalam proses pencuciannya.

3. Jangan campur wadah yang sudah suci dari najis babi dengan wadah yang masih najis.

4. Pastikan air bekas cucian alat makan yang terkena najis babi tidak mengenai peralatan lain yang ada di tempat cucian yang memungkinkan alat itu menjadi haram untuk digunakan.

5. Sebaiknya alat makan bekas babi dicuci secara terpisah dengan peralatan makan lainnya.

Di dalam kitab fikih, mensucikan alat dan juga wadah bekas makan babi merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim.

Perbuatan ini termasuk bentuk menjaga kebersihan dan menjalankan ajaran agama Islam dengan baik.

Tak hanya berlaku untuk umat Islam secara personal, penting pula bagi pengusaha restoran untuk memastikan kebersihan dan juga kehalalan bahan makanan yang akan disajikan kepada para konsumen.

Selain itu, penting untuk menghindari kontaminasi yang berpotensi melanggar keyakinan suatu agama tertentu.

Pada kasus yang menimpa Jovi Adhiguna, setelah video kontroversial itu viral, ia sudah meminta maaf lewat akun Instagram pribadinya.

Jovi Adhiguna mengakui kelalaiannya dan menyampaikan jika ia tak pernah menyangka bahwa tindakannya akan merugikan beberapa pihak, terutama restoran Baso A Fung.

Itulah penjelasan terkait cara mencuci alat makan bekas babi sesuai syariat agama Islam.

Penting untuk umat Islam untuk memperhatikan bahan makanan dan peralatan makan agar tidak
terkontaminasi dengan najis.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru