Rugikan UMKM, DPR Bakal Panggil Manajemen Tiktok Minta Klarifikasi Terkait Project S

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juli 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jualan di TikTok. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Jualan di TikTok. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMPlatform milik ByteDance asal China, TikTok, semakin gencar memperluas bisnis ritel online.

Kali ini, perluasan bisnisnya diberi nama Project S, yaitu langkah untuk mulai menjual produknya sendiri di platformnya.

Transformasi ini, dinilai menjadi ancaman serius bagi mereka yang berbisnis jual beli barang.

Oleh karena itu, DPR berencana memanggil manajemen TikTok karena dinilai perlu memberikan klarifikasi mengenai aktivitas media sosial tersebut.

“Mungkin pihak DPR memanggil manajemen, perwakilan atau TikTok Indonesia” kata Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun dikutip Sabtu (8/7/2023).

Project S TikTok Shop ini tak hanya menjadi perbincangan di Indonesia saja.

Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.

Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

“Kalau saya melihat dari sisi bisnisnya, jual beli mereka, yang tidak pas itu ada barang impor dari china, tidak ada batas regulasi,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas

Selain itu, lanjut Rudi, persoalan pajak juga belum diatur.

Namun dirinya tak menampik jika perkembangan digital mau tidak mau memaksa pemerintah menyiapkan regulasi untuk perusahaan seperti TikTok.

“Ini jaman digital, umkm dibuat regulasi pemerintah supaya bisa bebas ngiklan di TikTok, pemasaran UMKM kita makin cepat,” tuturnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak hanya dengan TikTok.

Parlemen juga akan mengundang Mendag guna membahan regulasi impor barang murah dari China.

Pertemuan tersebut juga memungkinkan pembahasan mengenai penjualan minyakita di aplikasi TikTok.

“Kalau bisa nendorong diadakannya pemanggilan rapat tentang regulasi yang menguntungkan UMKM lokal,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca Juga :  Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Pacu Investasi Hijau dari Jepang

Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.

Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.

“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” kata Teten.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas
PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang
Petani Sawit Meradang! Kebijakan Prabowo Naikkan Pungutan Ekspor Ancam Harga TBS
Kalbar Siap Gebrak Pasar Ekspor, Kirim 1.000 Ton Beras Premium ke Malaysia
Indonesia Berpotensi Jadi Raksasa Bitcoin Dunia, Bagaimana Caranya?
Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Pacu Investasi Hijau dari Jepang
Galbay Pinjol: Bisakah Gagal Bayar Pinjaman Online Berujung Tuntutan Hukum?
Cara Daftar UMKM Online 2025: Mudah dan Praktis Hanya dengan HP!

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:58 WIB

Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas

Senin, 19 Mei 2025 - 10:35 WIB

PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:27 WIB

Petani Sawit Meradang! Kebijakan Prabowo Naikkan Pungutan Ekspor Ancam Harga TBS

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:31 WIB

Kalbar Siap Gebrak Pasar Ekspor, Kirim 1.000 Ton Beras Premium ke Malaysia

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:03 WIB

Indonesia Berpotensi Jadi Raksasa Bitcoin Dunia, Bagaimana Caranya?

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:07 WIB

Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Pacu Investasi Hijau dari Jepang

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:30 WIB

Galbay Pinjol: Bisakah Gagal Bayar Pinjaman Online Berujung Tuntutan Hukum?

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:56 WIB

Cara Daftar UMKM Online 2025: Mudah dan Praktis Hanya dengan HP!

Berita Terbaru