Tak Sanggup Bayar Uang Jasa Open BO, Pria Ini Malah Aniaya dan Tusuk PSK di Palmerah

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syilendra Bhasckara (22) ditangkap polisi usai menusuk pekerja seks komersil atau PSK berinisial SMJ alias Amel (33) di Hotel RedDoorz, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Sumber foto : suara.com

Syilendra Bhasckara (22) ditangkap polisi usai menusuk pekerja seks komersil atau PSK berinisial SMJ alias Amel (33) di Hotel RedDoorz, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Seorang pria harus berurusan dengan polisi gegara menikam wanita pekerja seks komersial (PSK).

SB (22), pemuda asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi usai menusuk wanita open  BO (booking out) berinisial SMJ (34) yang dikencaninya.

Pelaku SB (22) menolak membayar usai melampiaskan hasratnya di salah satu hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengungkap peristiwa penusukan ini terjadi pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Pelaku niat berangkat dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat ke lokasi setelah menyusun janji dengan korban lewat aplikasi kencan MiChat.

“Motifnya nggak punya uang,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Antara korban dan pelaku, lanjut Dodi, awalnya sepakat berkencan dengan tarif Rp 400 ribu.

“Setelah selesai korban menanyakan kepada pelaku terkait biaya, ternyata pelaku tidak punya uang,” ungkap Dodi.

Baca Juga :  Mitos 'Baseload' Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

“Mungkin memang sengaja melampiaskan hasrat biologisnya dari Bogor sendiri naik motor,” Dodi menambahkan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami dua luka tusuk pada bagian pundaknya.

Namun, Dodi memastikan kondisi korban kekinian telah membaik.

“Sudah normal, sudah membaik,” jelasnya.

Atas perbuatanya Syilendra ditahan di Polsek Palmerah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas
KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!
Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Tembus 589 Jiwa, Ratusan Gempa Susulan Masih Mengancam!
Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:49 WIB

KPK Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:33 WIB

Bungkam Keraguan, Timnas Jepang Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kekalahan!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Kritis Soal SILPA dan BUMD

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Berita Terbaru