Tak Sanggup Bayar Uang Jasa Open BO, Pria Ini Malah Aniaya dan Tusuk PSK di Palmerah

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syilendra Bhasckara (22) ditangkap polisi usai menusuk pekerja seks komersil atau PSK berinisial SMJ alias Amel (33) di Hotel RedDoorz, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Sumber foto : suara.com

Syilendra Bhasckara (22) ditangkap polisi usai menusuk pekerja seks komersil atau PSK berinisial SMJ alias Amel (33) di Hotel RedDoorz, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Seorang pria harus berurusan dengan polisi gegara menikam wanita pekerja seks komersial (PSK).

SB (22), pemuda asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi usai menusuk wanita open  BO (booking out) berinisial SMJ (34) yang dikencaninya.

Pelaku SB (22) menolak membayar usai melampiaskan hasratnya di salah satu hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengungkap peristiwa penusukan ini terjadi pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Pelaku niat berangkat dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat ke lokasi setelah menyusun janji dengan korban lewat aplikasi kencan MiChat.

“Motifnya nggak punya uang,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Antara korban dan pelaku, lanjut Dodi, awalnya sepakat berkencan dengan tarif Rp 400 ribu.

“Setelah selesai korban menanyakan kepada pelaku terkait biaya, ternyata pelaku tidak punya uang,” ungkap Dodi.

Baca Juga :  KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

“Mungkin memang sengaja melampiaskan hasrat biologisnya dari Bogor sendiri naik motor,” Dodi menambahkan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami dua luka tusuk pada bagian pundaknya.

Namun, Dodi memastikan kondisi korban kekinian telah membaik.

“Sudah normal, sudah membaik,” jelasnya.

Atas perbuatanya Syilendra ditahan di Polsek Palmerah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:49 WIB

KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB