Wajib Tahu! Aturan Baru Pembuatan SIM, Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin sulit, sebab ada aturan baru yang dikeluarkan kepolisian, berupa melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Selain sertifikat, bagi masyarakat yang akan membuat SIM harus aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, atau BPJS.

Aturan pembuatan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Adapun aturan baru pembuatan SIM tersebut diterbitkan 8 Februari 2023 dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan turut serta memperlihatkan aslinya.

Sertifikat mengemudi yang dimaksud di sini yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama selama 6 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Aturan ini berlaku bagi para pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan juga pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara itu, bagi para pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang telah dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan tersebut berlaku bagi para pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi ataupun belajar sendiri.

Diketahui, pada peraturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, para pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, akan tetapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya.

Selain sertifikat dan surat verifikasi, aturan terbaru juga menetapkan pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS.

Baca Juga :  Strategi BI Percepat Penyaluran Kredit: Siapkan Insentif Likuiditas Rp427,5 Triliun

Jika syarat BPJS ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta untuk segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM nya diserahkan.

Tak sampai di situ, melalui peraturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa pemohon SIM akan mendapatkan pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori.

Seperti materi tentang pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di dalam bidang lalu lintas, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, cara mengemudikan kendaraan bermotor, dan kecelakaan lalu lintas.

Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon juga akan diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon SIM.

Demikian tadi aturan baru pembuatan SIM yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2023. Semoga bermanfaat!

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:49 WIB

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Berita Terbaru