Pekerja Kayu Nyambi Jual Sabu di Montallat Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku  Toni alias Rudi (38) dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut Sabtu (20/05/2023) (Foto : 1tulah.com)

Pelaku Toni alias Rudi (38) dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut Sabtu (20/05/2023) (Foto : 1tulah.com)

1tuah.com, Muara Teweh – SatresNarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng kembali membekuk pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Polisi menangkap pelaku bernama Toni alias Rudi (38) di sebuah rumah yang terletak di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7, Rt.04, Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Sabtu (20/5/2023).

Dari tangan tersangka Toni yang berprofesi sebagai tukang kayu polisi mengamankan barang bukti 12 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,98 gram brutto serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7 pselaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan

“Saat petugas berhasil mengamankan pelaku dilakukan penggeledahan badan/rumah disaksikan ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 12buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang ditemukan di dapur di bawah Kulkas di dalam dompet kecil,” kata Kasat, Senin (22/05/2023)

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara. untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Sementara pelaku Toni diwawancari 1tulah.com mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan sudah lama menjalin bisnis haram tersebut. (*)

Berita Terkait

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terbaru