Pekerja Kayu Nyambi Jual Sabu di Montallat Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku  Toni alias Rudi (38) dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut Sabtu (20/05/2023) (Foto : 1tulah.com)

Pelaku Toni alias Rudi (38) dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut Sabtu (20/05/2023) (Foto : 1tulah.com)

1tuah.com, Muara Teweh – SatresNarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng kembali membekuk pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Polisi menangkap pelaku bernama Toni alias Rudi (38) di sebuah rumah yang terletak di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7, Rt.04, Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Sabtu (20/5/2023).

Dari tangan tersangka Toni yang berprofesi sebagai tukang kayu polisi mengamankan barang bukti 12 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,98 gram brutto serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Kritik Keras Komisi I DPR Soal Pembubaran Film Pesta Babi: Itu Hak Konstitusional Warga!

Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7 pselaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan

“Saat petugas berhasil mengamankan pelaku dilakukan penggeledahan badan/rumah disaksikan ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 12buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang ditemukan di dapur di bawah Kulkas di dalam dompet kecil,” kata Kasat, Senin (22/05/2023)

Baca Juga :  Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara. untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Sementara pelaku Toni diwawancari 1tulah.com mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan sudah lama menjalin bisnis haram tersebut. (*)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:15 WIB

Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:14 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Berita Terbaru