1tuah.com, Muara Teweh – SatresNarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng kembali membekuk pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.
Polisi menangkap pelaku bernama Toni alias Rudi (38) di sebuah rumah yang terletak di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7, Rt.04, Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Sabtu (20/5/2023).
Dari tangan tersangka Toni yang berprofesi sebagai tukang kayu polisi mengamankan barang bukti 12 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,98 gram brutto serta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7 pselaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan
“Saat petugas berhasil mengamankan pelaku dilakukan penggeledahan badan/rumah disaksikan ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 12buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang ditemukan di dapur di bawah Kulkas di dalam dompet kecil,” kata Kasat, Senin (22/05/2023)
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara. untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.
Sementara pelaku Toni diwawancari 1tulah.com mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan sudah lama menjalin bisnis haram tersebut. (*)