Dosen dan Pendidik Sejatinya Juga Buruh, Yuk, Bersama Menyuarakan Nasib Buruh pada 1 Mei

- Jurnalis

Minggu, 30 April 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko WIdodo dalam kunjungan ke kampus Unisa Yogyakarta, melakukan swafoto bersama para dosen Unisa yang sekitar 85 persen perempuan. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mendorong dosen membentuk serikat. (Foto: VOA)

Presiden Joko WIdodo dalam kunjungan ke kampus Unisa Yogyakarta, melakukan swafoto bersama para dosen Unisa yang sekitar 85 persen perempuan. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mendorong dosen membentuk serikat. (Foto: VOA)

1TULAH.COM-Profesi sebagai dosen atau pendidik, sebenarnya tidak berbeda dengan profesi lainnya dalam bidang manufaktur atau sektor informal.

Keduanya sama-sama menerima upah atas jasa yang mereka berikan. Hanya saja dalam hal ini, upah para dosen atau pendidik diberikan oleh Negara, sedangkan pekerja manufaktur atau sektor swasta lainnya diberikan oleh owner.

Dalam momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023 ini, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan posisi dosen sebagai buruh.

Karena itu KIKA mendorong dosen membentuk serikat untuk menghadapi berbagai tekanan, terutama terkait birokrasi pemerintah.

Juru bicara KIKA Herdiansyah Hamzah mengutip Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan untuk menegaskan posisi dosen sebagai buruh.

Berbicara dalam sesi konferensi pers pada Sabtu (29/4) petang, ia mengatakan dalam dua aturan hukum itu disebutkan bahwa buruh adalah siapapun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

“Dosen sejatinya adalah buruh, sama seperti kawan-kawan buruh lainnya. Dosen menawarkan jasa dan pikirannya, dan mendapat upah dari negara yang diambil dari pajak-pajak rakyat,” kata Herdiansyah membacakan pernyataan KIKA.

Penegasan ini dinilai penting, karena buruh selama ini diasosiasikan terbatas, sebagai pekerja sektor manufaktur, atau sektor informal. Padahal KIKA berpandangan, mereka yang digaji negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) polisi dan tentara, sejatinya adalah buruh.

Baca Juga :  Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi

Karena itu, dosen di Tanah Air juga didorong memanfaatkan momentum Hari Buruh pada 1 Mei untuk merapatkan barisan. Menghadapi berbagai persoalan, yang menjadikan dosen terancam berbagai beban administratif dan dibelenggu aneka aturan, KIKA mendorong terbentuknya serikat dosen. Sesuatu yang sudah jamak ada di lingkungan perguruan tinggi di luar negeri.

“Sebagai buruh, dosen juga harus berserikat. Dengan berserikatlah kita menjadi kuat dan lebih terpimpin. Kegelisihan kita bersama tidak cukup hanya dengan meluapkan kemarahan. Namun harus diorganisir melalui serikat agar posisi tawar kita dihadapan kekuasaan jauh lebih kuat,” tambah Herdiansyah.

Berbagai tantangan yang dihadapi kalangan dosen saat ini adakah perjuangan untuk memperbaiki kesejahteraan, penolakan tehadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023, kebebasan akademik, dan sejumlah persoalan lainnya. Tantangan itu diyakini hanya bisa dihadapi jika dosen membangun serikat yang kuat.

Karena itulah, KIKA menyerukan kepada dosen-dosen di Indonesia untuk merapatkan barisan, membangun “Serikat Buruh” nasional bagi pekerja kampus. Serikat ini tidak hanya bagi dosen, tapi juga tenaga kependidikan.

Baca Juga :  Dukung Ekspor Satu Pintu, Komisi II DPRD Kalteng Optimis PAD Sektor Komoditas Naik

Selain itu, KIKA juga menyerukan semua dosen-dosen di Indonesia, bergabung dalam aksi-aksi peringatan hari buruh internasional pada Senin, 1 Mei 2023.

Belakangan ini, kalangan dosen di Indonesia memang gerah dengan keluarnya PermenPAN RB 1/2023 yang dianggap membebani dosen dengan memberikan tugas administratif yang terlalu berat, di samping tugas-tugas lain yang telah ada selama ini, seperti pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Ribuan dosen juga membubuhkan tanda tangan dalam petisi yang meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mengaudit berbagai aplikasi laporan yang memperberat kerja dosen.

Alih-alih meringankan beban dosen, berbagai aplikasi baru yang dikeluarkan justru mempersulit dan memperumit tugas yang sudah ada.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah dosen di Indonesia mencapai 311.642 orang. Mereka terbagi menjadi dosen di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebanyak 265.452 orang, dan di bawah Kementerian Agama 46.190. Secara status, menurut BPS, 82.608 dosen mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) dan 182.844 dosen mengajar di perguruan tinggi swasta (PTS). (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan dalam Kasus Suap di Pemkab Muara Enim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Berita Terbaru