1tulah.com, Muara Teweh – Usai menangkap pengedar sabu wilayah Kandui Kecamatan Gunung Timang, Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng kali ini berhasil menangkap bandar sabu Selasa (18/04/2023) sekira jam 11.30 Wib.
Kali ini penangkapan dilakukan di jalan Hauling perusahaan PT TOP Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat saat lagi menunggu pembeli.
Dari tersangka berinisial HM (36) yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Pararain, Rt.02, Kecamatan. Danau Panggang, Kabupatwn Hulu Sungai Utara (HSU) polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu dengan berat sekitar 20,19 gram.
“Jadi menindaklanjuti arahan Kapolres dan Direktur Narkoba terkait perkembangan Narkoab di wilayah pertambangan di jalan houling berhasil kita amankan 9 apket narkotika didauga sabu seberat 20,19 gram. dan pengakuan tersangka akan diedarkan di wilayah pertambangan,” kata
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkotika Iptu Arie Indra Susilo, Selasa malam.
Penangkapan, kata Kasat melanjutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Houling PT. Top Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, bahwa pelaku sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu.. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas tangan warna Hitam yang didalamnya ditemukan 9 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” bebernya.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Diwawancarai wartawan pelaku mengakui barang miliknya dan berbisnis ini baru mulai dan sempat lama berhenti usai keluar dari penjara.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sur)