Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Dua Pelaku Diringkus Polda Banten

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber foto : pmjnews.com

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, dua orang pemuda diringkus oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku ZL (22) merupakan warga  Sawang,  Aceh Utara, Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Yang telah diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/2/ 2023) sore, sekira pukul 16.00 WIb di sebuah kios yang berada di Jl. Raya Bayah-Cibareno  Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd, Senin (6/3/2023).

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

“Dua pelaku yaitu  ZL (22) warga  Sawang,  Aceh Utara Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak,” ungkapnya.

“Dan Dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), satu unit handphone Merek Oppo tipe A5 warna Putih,  satu unit handphone Merek Samsung tipe J2 Prime warna Gold,” jelasnya.

Baca Juga :  MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Malik menegaskann, jajarannya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” imbau Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB