Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Dua Pelaku Diringkus Polda Banten

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber foto : pmjnews.com

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, dua orang pemuda diringkus oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku ZL (22) merupakan warga  Sawang,  Aceh Utara, Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Yang telah diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/2/ 2023) sore, sekira pukul 16.00 WIb di sebuah kios yang berada di Jl. Raya Bayah-Cibareno  Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd, Senin (6/3/2023).

Baca Juga :  6 Rumah Ludes Terbakar di Gang Keramat Ampah Kota, Kerugian Capai Rp400 Juta

“Dua pelaku yaitu  ZL (22) warga  Sawang,  Aceh Utara Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak,” ungkapnya.

“Dan Dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), satu unit handphone Merek Oppo tipe A5 warna Putih,  satu unit handphone Merek Samsung tipe J2 Prime warna Gold,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Malik menegaskann, jajarannya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” imbau Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sandy Permana Tewas Ditikam OTK, Aktor Utama dalam Film Misteri Gunung Berapi
6 Rumah Ludes Terbakar di Gang Keramat Ampah Kota, Kerugian Capai Rp400 Juta
KPK Dalami Jaringan Suap Mantan Gubernur Kalsel, 11 Saksi Diperiksa
Connie Rahakundini Bakrie: Sosok Perempuan Vokal yang Disebut-sebut Punya Data Korupsi Besar di Era Jokowi
Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah: Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kekecewaan Publik
Misteri Harta Haram Zarof Ricar ‘Markus’ di MA: Kejagung Telusuri Asal Usul Uang Rp920 Miliar
Skandal DWP: Dirres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Dihukum PTDH, Sejumlah Polisi Lain Terancam

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 13 Januari 2025 - 14:11 WIB

Sandy Permana Tewas Ditikam OTK, Aktor Utama dalam Film Misteri Gunung Berapi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:14 WIB

6 Rumah Ludes Terbakar di Gang Keramat Ampah Kota, Kerugian Capai Rp400 Juta

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:21 WIB

KPK Dalami Jaringan Suap Mantan Gubernur Kalsel, 11 Saksi Diperiksa

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:25 WIB

Connie Rahakundini Bakrie: Sosok Perempuan Vokal yang Disebut-sebut Punya Data Korupsi Besar di Era Jokowi

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:13 WIB

Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah: Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kekecewaan Publik

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:57 WIB

Misteri Harta Haram Zarof Ricar ‘Markus’ di MA: Kejagung Telusuri Asal Usul Uang Rp920 Miliar

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:03 WIB

Skandal DWP: Dirres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Dihukum PTDH, Sejumlah Polisi Lain Terancam

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB