Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis (2/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ilustrasi - Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis (2/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, didiagnosis mengalami severe anxiety atau gangguan kecemasan berat. Kondisi psikologis tersebut diungkapkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan dipaparkan langsung oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Diagnosis medis ini pertama kali disampaikan oleh tim dokter di hadapan persidangan militer pada Juni 2026 lalu.

Ketidakpastian Hukum Jadi Pemicu Utama Severe Anxiety

Menariknya, gangguan kecemasan berat yang dialami Andrie bukan dipicu langsung oleh trauma fisik akibat aksi penyerangan air keras yang menimpanya. Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa kondisi psikologis Andrie memburuk akibat ketidakpastian proses hukum yang sedang berjalan.

“Andrie didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih bukan akibat proses serangan terhadap dirinya, melainkan akibat proses penyelesaian hukum yang tidak menentu. Waktu itu prosesnya masih berjalan di pengadilan militer dan ada upaya untuk mendatangkan Andrie sebagai saksi korban,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  Siaga Karhutla 2026, Rahmanto Dorong Patroli dan Deteksi Dini Diperkuat

Saat ini, tim psikiater dan psikolog dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) masih terus melalukan asesmen berkala untuk memantau perkembangan kesehatan mental Andrie.

Perkembangan Fisik: Rawat Jalan dan Fisioterapi

Selain penanganan psikologis, kondisi fisik Andrie Yunus juga terus mendapat perhatian medis secara intensif. Setelah melewati rentang waktu lebih dari 150 hari (mendekati lima bulan) sejak insiden penyiraman air keras, Andrie kini sudah diperbolehkan keluar dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan.

Untuk memulihkan fungsi tubuhnya, Andrie diwajibkan mengikuti program fisioterapi secara rutin.

  • Pemeriksaan Psikologis: Asesmen berkala dari tim dokter dan psikiater RSCM.

  • Pemulihan Fisik: Fisioterapi intensif untuk mengembalikan fungsi motorik dan gerak tubuh agar ia dapat beraktivitas mandiri.

Catatan Medis: 7 Operasi Besar dalam 5 Bulan

Serangan air keras tersebut memberikan dampak cedera fisik yang sangat serius bagi Andrie. Pada masa awal penanganan medis, dokter mencatat kerusakan fisik yang signifikan pada tubuh korban:

  • Luka bakar: Mencapai 24 persen di seluruh bagian tubuh sebelah kanan.

  • Kerusakan mata: Mencapai 44 persen pada bagian kornea mata kanan.

Baca Juga :  Lomba Jajanan Tempo Dulu Meriahkan Festival Budaya Tira Tangka Balang 2026

Untuk mengatasi dampak kerusakan jaringan tersebut, tim medis RSCM telah melakukan serangkaian tindakan bedah mayor. Hingga Agustus 2026, Andrie tercatat telah menjalani 7 kali operasi besar, yang terdiri dari:

  1. 3 kali operasi mata untuk menyelamatkan penglihatan dan merawat kornea.

  2. 4 kali operasi kulit (skin graft) untuk menangani luka bakar akibat paparan bahan kimia berbahaya.

Meskipun harus melewati proses pemulihan yang panjang dan menyakitkan, pihak KontraS beserta Tim Advokasi terus mendampingi Andrie, baik dalam proses pemulihan medis maupun dalam mengawal keadilan di ranah hukum. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras
Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Berita

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agu 2026 - 06:44 WIB