1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 27 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
JPU Fahmi Idris menyebut terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba diduga mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan kajian teknis. Pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 juga disebut tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut jaksa, pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, para terdakwa diduga menerima biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus. Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp622,09 miliar.
Dari 27 pihak yang disebut diperkaya, nilai aliran dana yang diterima berbeda-beda. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar, sementara Gus Alex diduga memperoleh 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar ditambah Rp330 juta.
Sejumlah nama lain juga disebut menerima dana, antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, hingga beberapa pihak lainnya.
JPU menyatakan seluruh pihak tersebut diduga memperoleh keuntungan dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 dan 2024.
Selain 27 pihak tersebut, sebanyak 313 PIHK juga disebut menerima keuntungan dengan nilai total Rp478,17 miliar.
Dana tersebut berasal dari selisih uang jamaah dengan biaya penyelenggaraan haji serta penjualan kuota petugas haji khusus kepada jamaah yang dinilai tidak berhak.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Laili R























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

