1tulah.com, Puruk Cahu – DO (41) warga Kelurahan Beriwit Kabupaten Murung Raya, Kalteng tak berkutik saat polisi menangkapnya.
Bisnis haram yang lama dilakoninya pun akhirnya terbongkar.Jumat (3/03/2023) sekira pukul 12.00 Wibl
Dari pelaku yang diduga sebagai pengedar, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat sekitar 3,16 gram.
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto menyebutkan, penangkapan pelaku yang merupakan target polisi ini berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Mura pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapat keberadaan target.
“Pelaku ditangkap hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 siang, di dalam komplek Gereja S.T Klemens, Jalan Veteran RT. 006 RW. 003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” kata Heri Purwanto, Sabtu (4/03/2023).
Hasil penggeledahan, kata Kasat Narkoba, ditemukan barang bukti 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 3,16 gram.
Lanjut Kasat, pada saat hendak dilakukan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Barang bukti yang turut diamankan uang Rp 2.000.000, HP Merk Samsung SM-1331OE warna Navy, 1 buah sepeda motor merk scoopy warna putih nopol KH 6846 ME dan barang bukti lainnya.
Sementara terduga pelaku saat di wawancara media ini mengakui perbuatannya dan sudah lama menjalani bisnis haram ini dan mendapatkan barang haram itu dari Muara Teweh. (*)