Pengedar Ditangkap Satresnarkoba, 3,16 Gram Sabu Gagal Edar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Maret 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Murung Raya Kalteng meringkus seorang pria diduga pengedar sabu pada Jumat (3/03/2023) (foto : Satresnarkoba Polres Mura)

Satresnarkoba Polres Murung Raya Kalteng meringkus seorang pria diduga pengedar sabu pada Jumat (3/03/2023) (foto : Satresnarkoba Polres Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu – DO (41) warga Kelurahan Beriwit Kabupaten Murung Raya, Kalteng tak berkutik saat polisi menangkapnya.

Bisnis haram yang lama dilakoninya pun akhirnya terbongkar.Jumat (3/03/2023) sekira pukul 12.00 Wibl

Dari pelaku yang diduga sebagai pengedar, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat sekitar 3,16 gram.

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto menyebutkan, penangkapan pelaku yang merupakan target polisi ini berawal dari  informasi masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Satresnarkoba Polres Mura pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapat keberadaan target.

Baca Juga :  Sandy Permana Tewas Ditikam OTK, Aktor Utama dalam Film Misteri Gunung Berapi

“Pelaku ditangkap hari Jumat tanggal 03  Maret 2023 siang, di dalam komplek Gereja S.T Klemens, Jalan Veteran RT. 006 RW. 003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” kata Heri Purwanto, Sabtu (4/03/2023).

Hasil penggeledahan, kata Kasat Narkoba, ditemukan barang bukti 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 3,16 gram.

Lanjut Kasat, pada saat hendak dilakukan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Barang bukti yang turut diamankan uang Rp 2.000.000, HP Merk Samsung SM-1331OE warna Navy, 1 buah sepeda motor merk scoopy warna putih nopol KH 6846 ME dan barang bukti lainnya.

Sementara terduga pelaku saat di wawancara media ini mengakui perbuatannya dan sudah lama menjalani bisnis haram ini dan mendapatkan barang haram itu dari Muara Teweh. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB