Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

syarat berkas lapor SPT Tahunan - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Sumber foto : suara.com

syarat berkas lapor SPT Tahunan - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja.

Ada juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.

Jika kamu belum tahu, baca informasi syarat berkas lapor SPT Tahunan selengkapnya di bawah ini.

Syarat berkas lapor SPT Tahunan

Agar syarat berkas lapor SPT Tahunan terpenuhi, langkah-langkah yang harus dilaksanakan setiap wajib pajak SPT Tahunan dari sebelum melaporkan pajak sampai melaporkannya adalah sebagai berikut.

1. Formulir pembayaran pajak

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, siapkan dulu berkas lapor SPT Tahunan yang pertama berupa formulir SPT.

  1. Isi dulu formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Formulir SPT berbeda berdasarkan status ketenagakerjaannya. Berikut jenis-jenis formulir syarat lapor SPT Tahunan pribadi.
  3. Pegawai/ Karyawan berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770SS.
  4. Pegawai/ Karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir tipe 1770S.
  5. Pegawai dengan penghasilan selain yang disebutkan pada nomor 1 dan 2, harus mengisi formulir tipe 1770.
  6. Bagi yang bukan pegawai seperti pekerja lepas/freelancer bisa mengisi formulir tipe 1770.
Baca Juga :  Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Silahkan download formulirnya sesuai status ketenagakerjaan kamu dan isilah sesuai petunjuk yang tersedia.

Download formulirnya bisa di sini: https://pajak.go.id/id/formulir-page 

2. EFIN

Supaya bisa melaporkan SPT pajak tahunan pribadi, kamu harus menyiapkan EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Ini adalah berkas penting agar bisa masuk ke e-filling.

Adapun cara membuat Efin adalah sebagai berikut

  1. Unduh formulir EFIN di pajak.go.id
  2. Isi formulir sesuai dengan permintaan yang ada di kolom, ambil foto selfie dengan formulir dan KTP asli
  3. Kalau sudah diisi dengan benar, kirim EFIN melalui email ke alamat email kantor pajak terdekat
  4. Tunggu proses aktivasi oleh DJP, nanti kamu akan mendapatkan balasan email yang isinya kode EFIN dari DJP
  5. Lakukan aktivasi dengan log in ke situs DJP online
  6. Klik daftar di sini
  7. Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak
  8. Verifikasi dan ikuti arahan yang tersedia
  9. Mengisi e-filling pajak
Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

3. Mengisi e-Filling Pajak

Setelah dua berkas tersebut di atas siap, kamu bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-filling klikpajak.

Adapun berkas lain yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

Langkah yang harus kamu lakukan hanyalah mengisi e-filling klikpajak sesuai arahan yang tersedia.

Nantinya kamu akan mendapatkan bukti lapor dalam bentuk elektronik yang berisi keterangan sebagai berikut:

  1. Informasi nama wajib pajak (WP)
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  3. Tanggal pembuatan BPE
  4. Nomor tanda terima elektronik (NTTE)

Demikian itu syarat berkas lapor SPT Tahunan untuk bayar pajak pribadi. Semoga membantu. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya.

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru