Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

syarat berkas lapor SPT Tahunan - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Sumber foto : suara.com

syarat berkas lapor SPT Tahunan - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja.

Ada juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.

Jika kamu belum tahu, baca informasi syarat berkas lapor SPT Tahunan selengkapnya di bawah ini.

Syarat berkas lapor SPT Tahunan

Agar syarat berkas lapor SPT Tahunan terpenuhi, langkah-langkah yang harus dilaksanakan setiap wajib pajak SPT Tahunan dari sebelum melaporkan pajak sampai melaporkannya adalah sebagai berikut.

1. Formulir pembayaran pajak

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, siapkan dulu berkas lapor SPT Tahunan yang pertama berupa formulir SPT.

  1. Isi dulu formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Formulir SPT berbeda berdasarkan status ketenagakerjaannya. Berikut jenis-jenis formulir syarat lapor SPT Tahunan pribadi.
  3. Pegawai/ Karyawan berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770SS.
  4. Pegawai/ Karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir tipe 1770S.
  5. Pegawai dengan penghasilan selain yang disebutkan pada nomor 1 dan 2, harus mengisi formulir tipe 1770.
  6. Bagi yang bukan pegawai seperti pekerja lepas/freelancer bisa mengisi formulir tipe 1770.
Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Silahkan download formulirnya sesuai status ketenagakerjaan kamu dan isilah sesuai petunjuk yang tersedia.

Download formulirnya bisa di sini: https://pajak.go.id/id/formulir-page 

2. EFIN

Supaya bisa melaporkan SPT pajak tahunan pribadi, kamu harus menyiapkan EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Ini adalah berkas penting agar bisa masuk ke e-filling.

Adapun cara membuat Efin adalah sebagai berikut

  1. Unduh formulir EFIN di pajak.go.id
  2. Isi formulir sesuai dengan permintaan yang ada di kolom, ambil foto selfie dengan formulir dan KTP asli
  3. Kalau sudah diisi dengan benar, kirim EFIN melalui email ke alamat email kantor pajak terdekat
  4. Tunggu proses aktivasi oleh DJP, nanti kamu akan mendapatkan balasan email yang isinya kode EFIN dari DJP
  5. Lakukan aktivasi dengan log in ke situs DJP online
  6. Klik daftar di sini
  7. Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak
  8. Verifikasi dan ikuti arahan yang tersedia
  9. Mengisi e-filling pajak
Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden

3. Mengisi e-Filling Pajak

Setelah dua berkas tersebut di atas siap, kamu bisa melakukan pelaporan pajak melalui e-filling klikpajak.

Adapun berkas lain yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

Langkah yang harus kamu lakukan hanyalah mengisi e-filling klikpajak sesuai arahan yang tersedia.

Nantinya kamu akan mendapatkan bukti lapor dalam bentuk elektronik yang berisi keterangan sebagai berikut:

  1. Informasi nama wajib pajak (WP)
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  3. Tanggal pembuatan BPE
  4. Nomor tanda terima elektronik (NTTE)

Demikian itu syarat berkas lapor SPT Tahunan untuk bayar pajak pribadi. Semoga membantu. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya.

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terbaru