Irjen Teddy Minahasa Didakwa Menjual Sabu Sitaan, Hotman Paris : Dakwaan Jaksa Prematur

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Narkoba Sitaan untuk Bonus Anak Buah. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sabu Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Narkoba Sitaan untuk Bonus Anak Buah. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – JPU mendakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat menjual barang bukti sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Teddy beralasan memerintahkan anak buahnya dan Anita Cepu menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Dalam dakwaan jaksa, Teddy disebut memerintahkan Doddy menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.

“Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota,” kata jaksa.

Baca Juga :  Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Jaksa menjelaskan bahwa sabu yang dijual ini merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Meri 2022. Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy ternyata juga memerintahkannya untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.

Atas perbuatannya ini, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z

Ajukan Eksepsi

Teddy rencananya akan langsung mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa prematur.

“Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti,” kata Hotman sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan JPU ialah belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas. (suara.com)..

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!
Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”
Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI
Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat
Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM
Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0
Kabar Duka: Mantan Mendag dan Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:27 WIB

Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:16 WIB

Pemkab Mura Bahas Strategi Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter, Pengamat Soroti Risiko HAM

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:33 WIB

Kabar Duka: Mantan Mendag dan Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Davina Karamoy Dalami Peran Perempuan Kristen di Film Terbaru. Instagram @davinaakaramoy

Entertainment

Comeback ke Layar Lebar, Davina Karamoy Rela Ubah Penampilan

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:25 WIB