1TULAH.COM – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta dua mantan anak buahnya Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf (mantan sopir Ferdy Sambo) bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/1/2023) hari ini.
Sidang pledoi bagi Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dimulai pukul 09.30 WIB.
“Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Suara.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat dan Ricky dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam perkara ini Kuat, Ricky dan Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (suara.com).