Ferdy Sambo Cs Sampaikan Pembelaan

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta dua mantan anak buahnya Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf (mantan sopir Ferdy Sambo) bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/1/2023) hari ini.

Sidang pledoi bagi Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dimulai pukul 09.30 WIB.

“Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Suara.com.

Baca Juga :  Optimalisasi Pelayanan Haji 2025! Sorotan Tajam dan Wacana Pansus Haji demi Perbaikan Menyeluruh

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat dan Ricky dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Baca Juga :  Kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ke Kediaman Dedi Mulyadi: Cieee…Janda Ketemu Duda

Dalam perkara ini Kuat, Ricky dan Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (suara.com).

 

Berita Terkait

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!
Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia
Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!
Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya
Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini
Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!
DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham
Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:17 WIB

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19 WIB

Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:08 WIB

Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:50 WIB

Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57 WIB

DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:23 WIB

Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terbaru