Lukas Enembe Dijerat Pasal Pencucian Uang

- Jurnalis

Jumat, 13 Januari 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai konferensi pers terkait penahanannya KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai konferensi pers terkait penahanannya KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]

1TULAH.COM – Kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe makin panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu menyusul adanya dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya dialihkan menjadi aset dan mengalir ke pihak lain.

“Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterima tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

“Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan undang-undang lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan,” sambungnya.

Sebelum menangkap Lukas Enembe, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumalah aset miliknya, di antaranya emas berbentuk perhiasan dan batangan hingga mobil mewah. KPK menaksir nilainya mencapai Rp4,5 miliar.

Emas hingga mobil mewah itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di berbagai tempat, di antaranya di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1/2023). Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Baca Juga :  Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua. (sumber : suara.com).

 

Berita Terkait

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Berita Terbaru