1TULAH.COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR dalam Sidang Paripurna pada Selasa (6/12).
Gelombang protes menyambut pengesahan KUHP itu. Kritik keras salah satunya datang dari pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman, melalui video di Instagram-nya, menilai banyak pasal di dalam KUHP yang bermasalah. Bahkan menurutnya beberapa pasal itu tak mengandung logika hukum.
“Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini,” kata Hotman Paris, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram-nya, Jumat (9/12).
“Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda,” sebut Hotman.
Dia lalu menjelaskan mengenai dampak yang bisa muncul akibat implementasi KUHP baru yakni kaburnya wisatawan asing dari Indonesia. Dampak lainnya, pendapatan masyarakat yang menjadi taruhannya.
“Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mengesahkan,” jelas dia.
Hotman menilai anggota DPR mungkin saja tidak pernah membaca KUHP yang lama secara mendalam. Dia mendesak agar KUHP baru itu dibatalkan.
“Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas. Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” ucapnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!