Ini Deretan Pasal – pasal Kontroversial dalam RKUHP

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lady Justice. Photo source: sound. Com

Lady Justice. Photo source: sound. Com

1TULAH.COM – Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini banyak ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya dianggap tidak transparan.

Meski masih banyak pasal yang menuai kontroversial, nyatanya pemerintah berniat mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Meski sudah hampir masuki babak final, naskah RKUHP masih mendapat banyak penolakan dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah kelompok masyarakat sipil.

Karena itu, jika ada yang ingin memprotes pasal, maka ia mempersilakan untuk menggugat ke Majelis Konstitusi (MK).

Berikut ini deretan pasal kontroversial RKUHP selengkapnya.

Unjuk rasa tidak boleh tanpa pemberitahuan

Pasal kontroversial RKUHP salah satunya yakni Pasal 256. Orang yang melakukan demonstrasi atau piawai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka erhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan. Pasal tersebut pun dianggap oleh masyarakat telah mengancam demokrasi.

Penghinaan terhadap presiden dan Lembaga Negara

Penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tertera dalam Pasal 240 RKUHP.

Baca Juga :  Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara dan Presiden serta wakilnya akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Penyebaran berita bohong atau hoax

Pasal 263 RKUHP mengatur terkait penyebaran berita bohong. Pelaku dapat dikanakan pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara itu, orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun penjara. Pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Larangan perzinahan dan kumpul kebo

Pasal 411 RKUHP mengatur adanya larangan perzinahan dan kumpul kebo. Bagi pelanggar, maka terhadapnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian pada Pasal 412 mengatur bahwa orang yang tinggal bersama sebagai suami istri padahal keduanya bukan suami istri, maka terhadapnya dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.

Kedua pasal di atas merupakan delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kumpul kebo itu hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah pelaku kepada pihak berwajib. Selain itu, orang tua dan anak juga dapat melaporkan pelaku.

Pengaturan terkait kedua hal dinilai terlalu berlebihan. Pasal ini dianggap terlalu menyangkut urusan pribadi perseorangan.

Hukuman mati

Hukuman mati menjadi hukuman yang turut diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Pasal ini dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :  Dapur Program Makan Bergizi Gratis Ikut Menjerit Akibat Rupiah Melemah

Tindak pidana masyarakat beragama

Pasal 300 RKUHP mengatur terkait adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; menghasut melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama maupun kepercayaan orang lain serta golongan maupun kelompok atas dasar agama ata kepercayaan di Indonesia.

Pelaku dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal kategori IV.

Hukum adat

Pasal kontroversial RKUHP berikutnya ada pada Pasal 2 RKUHP. Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adat jika aturannya tidak dimuat dalam RKUHP.

Banyak orang yang menilai pasal ini akan sangat memberi ruang bagi diskriminalisasi. Indonesia memiliki berbagai macam budaya, jika pasal ini disahkan maka penguasa daerah setempat akan semena-mena.

Selain itu, aturan tersebut dinilai berbahaya bagi perempuan dan anak. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo.

Berita Terkait

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…
Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!
Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto
Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan
Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Diisukan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Chatib Basri Angkat Bicara

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi…

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Skema Baru Dana Revitalisasi Sekolah Transfer Langsung, DPRD Kalteng: Jangan Paksakan Swakelola Jika Tak Mampu!

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:11 WIB

Komitmen Pelestarian Lingkungan, PT IMK Tanam Ratusan Pohon

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:47 WIB

Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:38 WIB

Gubernur DKI Pastikan “Pulau Sampah” di Muara Angke Sudah Dibersihkan

Berita Terbaru

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:43 WIB

Prediksi posisi Timnas Indonesia vs Mozambik

Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:45 WIB

Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny berebut bola dengan pemain Timnas China dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Indonesia melawan China di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Olahraga

FIFA Matchday: Ranking FIFA Timnas Indonesia vs Mozambik

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:39 WIB