1TULAH.COM – Oknum polisi berinisial FM yang bertugas di Polres Luwu ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, penangkapan para pelaku atas laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
“Ada lima orang diamankan, satu di antaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga,” ucap Ghiri di Makassar, Sabtu (3/12/2022).
Menurutnya, informasi awal berdasarkan tindak lanjut atas pengintaian yang dilakukan anggota BNN Kota Palopo.
BNN langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian usai menerima laporan tersebut.
“Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo,”ungkapnya.
Saat ditangkap, FM mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya bernisial BP alias Tejo seharga Rp1,8 juta.
Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan.
Dari hasil pengembangan empat warga setempat kemudian diamankan masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32), dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.
Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah barang bukti yang diamankan petugas karena masih dalam proses pendalaman begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya,” kata Brigjen Ghiri menambahkan. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Dugaan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu, Oknum Polisi Polres Luwu Inisial FM Diamankan BNN.