Polres Barsel Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, 4 Tersangka dengan Wilayah Operasi di Barsel dan Bartim

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Iptu Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, AKP H. Johana saat menggelar press release di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Iptu Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, AKP H. Johana saat menggelar press release di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Jajaran Satuan Reserse narkoba (Satres narkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan kawanan pengedar dari Kabupaten Barsel dan Bartim.

Dengan barang bukti berhasil diamankan, tak kurang dari 16,89 gram sabu, dari 4 orang tersangka yang ditangkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Barsel dan Bartim.

“Pengungkapan kasus bidang narkotika ini dari awal bulan Oktober 2022 sampai saat ini berhasil mengungkap 4 kasus,” ujar Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Iptu Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Narkoba saat menggelar press release, di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022).

Wakapolres menyampaikan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pada kerjasama dengan masyakat Barsel melalui inovasi Kapolres yaitu centang biru.

Masing-masing tersangka berdomisili di Kabupaten Barito Timur (Bartim), 2 orang dan 2 orang sisanya di Buntok, Kabupaten Barsel.

Sementara itu, Kasatnarkoba menerangkan, untuk tersangka pertama berdomisis di Buntok inisial H, ditangkap di sebuah rumah di desa Sababilah RT. 05, RW. 01, Kacamatanya Dusun Selatan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram,1 butir ineks dengan dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp350 ribu, 1 buah handpone merek Vivo warna hitam, 2 buah isolasi hitam, dan 2 lembar kertas tisu putih serta 1 unit mobil Honda Jazz warna merah.

“Karena pelaku pada waktu kita mau melakukan penangkapan sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil, sehingga mobil tersebut kita jadikan barang bukti,” kata Kasat.

Baca Juga :  Alokasi Dana Pembangunan IKN Capai Rp48,8 Triliun untuk 5 Tahun

Ia mengatakan, untuk tersangka kedua inisial NGB berhasil diamankan di jalan Pepe Dinan, RT. 11, RW. 02 desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan barang bukti 3 paket kecil jenis sabu dengan berat 0,82 gram, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 buah handpone merek Redmi c7 warna hitam.

“Kebetulan tersangka kedua ini merupakan DPO dari Polres Bartim, dan tersangka ini juga berhasil memenangkan persidangan di PN Tamiang Layang, Bartim dengan kasus yang sama pada saat putusan bebas, lalu Jaksa melakukan Kasasi dengan putusan 3 tahun, namun tersangka sudah kabur, dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankannya,” ungkap Rizki Atmaka Rahadi.

Ia menambahkan, selanjutkan tersangka ketiga inisial SR berhasil diamankan disebuah rumah di jalan Agung, RT. 25, RW. 03, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.

Lebih lanjut Kasat noarkoba menjelaskan, pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri namun berkat kerja keras anggota Satresnokoba Polres Barsel pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 8,81 gram, uang tunai sebesar Rp3,3 juta, 1 buah pelastik klip warna bening, sendok dari sedotan untuk menakar, botol bekas dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah handpone merek Oppo A54.

Tersangka keempat, lanjutnya, berinisial RJ, berhasil ditangkap disebuah rumah No.35, RT. 07, RW. 01 jalan Merdeka Raya, GG. Sabar, Kelurahan Buntok Kota, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,98 gram, 1 buah plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol bening, 1 buah kotak handpone, 1 buah dompet dan uang tunai sebanyak Rp5,950 juta.

Baca Juga :  Apes! Bawa Sabu Nyaris 1 Ons, Pria Paruh Baya asal Banjarmasin Diringkus Polisi Barut di Loket Terminal Bus PBB

Ia mengungkapkan, dari keemapat tersangka ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterkaitan satu sama lainnya, namun yang jelas keempat pelaku ini termasuk pengedar yang cukup terkenal di Kota Buntok.

“Khususnya SR, sebab tersangka ini sudah lama kami pantau, dan infonya yang bersangkutan sempat hendak melakukan perlawanan, jika dilakukan pemeriksaan atau penangkapan, sehingga pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum. Karena pada saat anggota kita mau masuk di depan rumahnya itu telah dipasang kamera CCTV, jadi dia berhasil kabur namun pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti, sehingga kita berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, untuk pasal yang dipersangkakan untuk mereka yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Barsel ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” kata Rizki Atmaka Rahadi. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD
Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship
Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat
Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!
Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Apes! Bawa Sabu Nyaris 1 Ons, Pria Paruh Baya asal Banjarmasin Diringkus Polisi Barut di Loket Terminal Bus PBB
Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:43 WIB

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:54 WIB

Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:45 WIB

Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:37 WIB

Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:27 WIB

Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:37 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:05 WIB

Apes! Bawa Sabu Nyaris 1 Ons, Pria Paruh Baya asal Banjarmasin Diringkus Polisi Barut di Loket Terminal Bus PBB

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi

Berita Terbaru