Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Barut, Ini Beberapa Catatan Fraksi Partai Gerindra

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Fraksi Gerindra, Mustafa Joyo, menyerahkan dokumen pemandangan umum Fraksi pada rapat paripurna di DPRD Barut, Rabu (23/11/2022). 
Foto (Delia Anisya Fitri/1tulah.com)

Juru bicara Fraksi Gerindra, Mustafa Joyo, menyerahkan dokumen pemandangan umum Fraksi pada rapat paripurna di DPRD Barut, Rabu (23/11/2022). Foto (Delia Anisya Fitri/1tulah.com)

1tulah.com,MUARA TEWEH– Rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Utara (Barut) mendapat tanggapan dari seluruh fraksi dewan.

Tanggapan para wakil rakat ini, disampaikan melalui rapat paripurna II, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati, mengenai, Rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan  Raperda pengelolaan keuangan daerah merupakan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, menyatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah mengajukan Raperda, dan menetapkan peraturan daerah yang mendapatkan persetujuan bersama denganDPRD.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan dapat meningkatkan penyelengaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar H. Tajeri Ketua Fraksi Gerindra, Kamis (24/11/2022) pagi.

Menurutnya, setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar Bupati terhadap Raperda itu, maka pihaknya dari fraksi Gerindra menyampaikan beberapa saran  dan masukan, agar menjadi bahan perhatian khusus pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Yakni fraksi Gerindra meminta agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat yang tertib, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Acuan atau dasar peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra minta penjelasan tentang sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat Barito Utara.

“Demi terwujudnya pemerataan pembangunan daerah, menciptakan masyarakat makmur sejahtera, Fraksi Gerindra siap membahas Raperda pada rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah  ditentukan,”ujar H. Tajeri.(Delia Anisya Fitri)

 

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru