BPOM : Update Terbaru 4 Obat Sirup yang Dilarang dan Dimusnahkan

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Berikut update terbaru terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan, sebanyak 4 obat sirup ditarik dan dimusnahkan dari peredaran, yang merupakan buatan dua industri farmasi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

“Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut,” ujar BPOM saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Perlu diketahui, batas tercemarnya etilen glikol dan dan dietilen glikol tidak boleh lebih dari 0,1 persen. Sedangkan cemaran pada obat sirup juga tidak boleh melebihi 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Kalteng Capai 5,09 Persen, DPRD Minta APBD 2027 Fokus Pengentasan dan Tepat Sasaran

Kedua industri farmasi ini didapatkan setelah BPOM lakukan penelusuran penggunaan bahan baku propilen glikol sebagai pelarut dengan bets yang tidak memenuhi syarat, yang juga sebelumnya digunakan 3 industri farmasi yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).

Hasilnya, selain BPOM memerintahkan pemusnahan obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol berlebihan, dua industri farmasi yang baru saja disidak ini juga dilarang memproduksi obat sirup.

Berikut ini daftar 4 obat sirup yang baru yang tercemar dan larang BPOM RI:

Baca Juga :  Tutup MTQ XI, Heriyus Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an

Produksi PT Ciubros Farma

Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.

Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Produksi PT Samco Farma

Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
(suara.com)

Berita Terkait

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB