Sopir Truk di Barsel Nekad Menggelapkan CPO, Beralasan Perlu Uang Pengobatan Anak

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Ipda M. Saladin (baju putih) saat menanyakan motif pelaku melakukan penggelapan minyak sawit mentah (CPO), Selasa (1/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Ipda M. Saladin (baju putih) saat menanyakan motif pelaku melakukan penggelapan minyak sawit mentah (CPO), Selasa (1/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – HS (42) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang berprofesi sebagai sopir truk tangki Crude Palm Oil (CPO) di salah satu perusahaan di Kabupaten  Barito Timur nekat menggelapkan 2 ton minyak sawit mentah, karena sedang memerlukan uang untuk berobat anaknya.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita sita ada 1 unit truck tangki berisi 7 ton minyak CPO, 2 ton minyak CPO, 2 buah mesin pompa, 1 buah selang spiral, 1 buah slang spirang dengan panjang dan warna yang berbeda, 1 buah selang bening 13,8 meter serta 3 bungkus plastik bekas sabun deterjen,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barito Selatan (Barsel) didampingi Ipda M. Saladin Kasatreskrim dan AKP H. Johana Kasi Humas saat mengelar pres release di Buntok, Selasa (1/11/2022).

Untuk kronologi kejadian, Kasatreskrim menerangkan, berawal pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 saat transporter menerima laporan dari pengawas bongkar muat dilapangan, bahwa truk tangki warna kuning dengan Nopol KH 8505 D yang dikemudikan oleh pelaku HS berisikan muatan minyak CPO yang dicurigai telah dicampur dengan air.

Baca Juga :  Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027

Kemudian, lanjut Kasat, dari informasi itu pengawas langsung melaporkan hal tersebut kepada transporter. Selanjutnya transporter langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Barsel terutama kepada Satreskrim.

Ia menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Barsel bersama tim teknis dari perusahaan melakukan pengecekan kandungan terhadap minyak CPO didalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan, dugaan tersebut benar adanya, bahwa kandungan minyak CPO tersebut sudah dicampur dengan air,” terang Kasatreskrim.

Ia mengatakan, kemudian dari hasil tersebut tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dalam perjalanan dari pabrik menuju lokasi bongkar muat CPO tersangka melakukan penggelapan dengan modus kencing.

Baca Juga :  BPBD Murung Raya Minta Warga Antisipasi Risiko Kebakaran di Musim Kemara

“Dari hasil pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut sendirian dan sudah beraksi sebanyak dua kali, dan setiap kali melakukan aksinya pelaku mengurangi muatan CPO sebanyak 1 ton,” ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka pada operasi pertama tersangka berhasil menjual minyak CPO tersebut kepada cukong seharga Rp 3 juta, dan uang tersebut digunakan untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.

Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan pihaknya sudah mengantongi cukong yang diduga kuat mendanai aksi penggelapan CPO milik perusahaan PT RMJ dan SGM di Barito Timur tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KHUPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” kata Ipda M. Saladin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara
Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun
Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB
Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

Berita Terbaru