Sopir Truk di Barsel Nekad Menggelapkan CPO, Beralasan Perlu Uang Pengobatan Anak

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Ipda M. Saladin (baju putih) saat menanyakan motif pelaku melakukan penggelapan minyak sawit mentah (CPO), Selasa (1/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (tengah) didampingi Kasatreskrim Ipda M. Saladin (baju putih) saat menanyakan motif pelaku melakukan penggelapan minyak sawit mentah (CPO), Selasa (1/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – HS (42) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang berprofesi sebagai sopir truk tangki Crude Palm Oil (CPO) di salah satu perusahaan di Kabupaten  Barito Timur nekat menggelapkan 2 ton minyak sawit mentah, karena sedang memerlukan uang untuk berobat anaknya.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita sita ada 1 unit truck tangki berisi 7 ton minyak CPO, 2 ton minyak CPO, 2 buah mesin pompa, 1 buah selang spiral, 1 buah slang spirang dengan panjang dan warna yang berbeda, 1 buah selang bening 13,8 meter serta 3 bungkus plastik bekas sabun deterjen,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barito Selatan (Barsel) didampingi Ipda M. Saladin Kasatreskrim dan AKP H. Johana Kasi Humas saat mengelar pres release di Buntok, Selasa (1/11/2022).

Untuk kronologi kejadian, Kasatreskrim menerangkan, berawal pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 saat transporter menerima laporan dari pengawas bongkar muat dilapangan, bahwa truk tangki warna kuning dengan Nopol KH 8505 D yang dikemudikan oleh pelaku HS berisikan muatan minyak CPO yang dicurigai telah dicampur dengan air.

Baca Juga :  KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Kemudian, lanjut Kasat, dari informasi itu pengawas langsung melaporkan hal tersebut kepada transporter. Selanjutnya transporter langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Barsel terutama kepada Satreskrim.

Ia menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Barsel bersama tim teknis dari perusahaan melakukan pengecekan kandungan terhadap minyak CPO didalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan, dugaan tersebut benar adanya, bahwa kandungan minyak CPO tersebut sudah dicampur dengan air,” terang Kasatreskrim.

Ia mengatakan, kemudian dari hasil tersebut tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dalam perjalanan dari pabrik menuju lokasi bongkar muat CPO tersangka melakukan penggelapan dengan modus kencing.

Baca Juga :  Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

“Dari hasil pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut sendirian dan sudah beraksi sebanyak dua kali, dan setiap kali melakukan aksinya pelaku mengurangi muatan CPO sebanyak 1 ton,” ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka pada operasi pertama tersangka berhasil menjual minyak CPO tersebut kepada cukong seharga Rp 3 juta, dan uang tersebut digunakan untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.

Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan pihaknya sudah mengantongi cukong yang diduga kuat mendanai aksi penggelapan CPO milik perusahaan PT RMJ dan SGM di Barito Timur tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KHUPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” kata Ipda M. Saladin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru