Polisi Amankan Truk Bermuatan CPO Oplosan, Kapolres: Hasil Penggelapan Milik Perusahaan di Barsel

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat menginterogasi sopir yang mengangkut CPO oplosan hasil penggelapan, Selasa (1/11/2022).
Foto:Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat menginterogasi sopir yang mengangkut CPO oplosan hasil penggelapan, Selasa (1/11/2022). Foto:Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Jajaran Polres Barsel mengamankan sebuah truk nopol KH8505D bermuatan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Dari hasil pemeriksaan ternyata CPO tersebut merupakan hasil oplosan, dan diduga merupakan hasil penggelapan.

Saat ini aparat telah menetapkan HS (42) sopir truk yang mengangkut CPO oplosan tersebut.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin mengatakan, pihaknya berhasilkan mengamankan truk bermuatan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Jelapat, Buntok, Kalteng.

“Dugaan sementara penggelapan dengan menetapkan tersangka sopir truk tangki berinisial HS (42) warga Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel,”kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin  saat jumpa pres di Mako lama  Polres Barsel jalan Tugu Buntok, Selasa, (1/11/2022).

Baca Juga :  Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Yusfandi mengungkapkan, kronologis kejadian, berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas di lapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air. Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.

Atas laporan tersebut, maka pihak Polres Barsel menindak lanjutinya. Kemudian pihaknya bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Barsel ini.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” kata Yusfandi Usman.

Baca Juga :  Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah

Masih menurut Kapolres Yusfandi, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa minyak CPO hasil penggelapan disimpannya  di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan barang bukti yang diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen merk rinso.

Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.

“Tersangka dijerat dengan pasal  372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  pungkasnya sembari menambahkan, pihaknya pun mesih melakukan pengembangan kasus, dengan mengejar siapa pemodalnya. (Alifansyah)

Berita Terkait

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo
Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?
Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027
Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027
Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”

Berita Terbaru