Polisi Amankan Truk Bermuatan CPO Oplosan, Kapolres: Hasil Penggelapan Milik Perusahaan di Barsel

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat menginterogasi sopir yang mengangkut CPO oplosan hasil penggelapan, Selasa (1/11/2022).
Foto:Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat menginterogasi sopir yang mengangkut CPO oplosan hasil penggelapan, Selasa (1/11/2022). Foto:Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Jajaran Polres Barsel mengamankan sebuah truk nopol KH8505D bermuatan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Dari hasil pemeriksaan ternyata CPO tersebut merupakan hasil oplosan, dan diduga merupakan hasil penggelapan.

Saat ini aparat telah menetapkan HS (42) sopir truk yang mengangkut CPO oplosan tersebut.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin mengatakan, pihaknya berhasilkan mengamankan truk bermuatan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Jelapat, Buntok, Kalteng.

“Dugaan sementara penggelapan dengan menetapkan tersangka sopir truk tangki berinisial HS (42) warga Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel,”kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin  saat jumpa pres di Mako lama  Polres Barsel jalan Tugu Buntok, Selasa, (1/11/2022).

Baca Juga :  Hadiri Rakorda PSI di Kupang, Jokowi Pesan Kader Aktif Bantu Warga: "Jangan Dikit-dikit ke Solo"

Yusfandi mengungkapkan, kronologis kejadian, berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas di lapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air. Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.

Atas laporan tersebut, maka pihak Polres Barsel menindak lanjutinya. Kemudian pihaknya bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Barsel ini.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” kata Yusfandi Usman.

Baca Juga :  Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Masih menurut Kapolres Yusfandi, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa minyak CPO hasil penggelapan disimpannya  di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan barang bukti yang diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen merk rinso.

Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.

“Tersangka dijerat dengan pasal  372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  pungkasnya sembari menambahkan, pihaknya pun mesih melakukan pengembangan kasus, dengan mengejar siapa pemodalnya. (Alifansyah)

Berita Terkait

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara
Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun
Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB
Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya
Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Awas Modus Penipuan Customer Service Palsu! Orderkuota Ingatkan Pentingnya Jaga OTP dan PIN Akun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 Jadi Landasan Pembangunan Kependudukan Murung Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

Berita Terbaru