Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Cermat

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

1TULAH.COMHakim pengadilan akan memutuskan menolak atau menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Kuat Maruf. dalam sidang putusan sela.l

Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya Kuasa hukum Kuat  meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di PN Jaksel pada Kamis (20/10/2022) siang tadi. Mereka meminta Kuat dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan demi hukum.

“Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum,” kata Irwan.

Sementara, JPU dalam tanggapannya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.

Baca Juga :  Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

JPU menyebut, kuasa hukum Kuat menyusun eksepsi berdasar dalil-dalil menyesatkan untuk membuat seolah tim penuntut umum menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

“Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana,” ungkap JPU.

Sementara di sisi lain, JPU juga menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang perdana Senin lalu bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang diajukan hari ini. Di mana dalam eksepsinya kuasa hukum menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.

“Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa,” pintanya.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/10/2022), JPU mendakwa Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

Tak hanya itu, JPU menyebut, Kuat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu diklaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.

Kepada Putri, Kuat menyebut Ferdy Sambo harus mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Tujuannya, agar tidak jadi duri dalam biduk rumah tangga Sambo dan Putri.

“Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” beber JPU.

JPU juga menyebut, Kuat berinisiatif membawa pisau untuk digunakan apabila Yosua melawan ketika dieksekusi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” ungkap JPU. (suara.com)

 

Berita Terkait

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Berita Terbaru