Terbaru, Simak Besaran Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2022

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu BPJS - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (Shutterstock)

Ilustrasi Kartu BPJS - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (Shutterstock)

1TULAH.COM – Pemerintah berencana menghapus kelas-kelas BPJS menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS telah direncanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah uang yang harus disetorkan oleh para peserta supaya dapat menikmati layanan kesehatan.

Adapun layanan kesehatan yang dimaksud seperti penanganan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, perawatan, terapi, pemberian obat, dan lain sebagainya. Sehingga dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, negara akan menjamin sejumlah pengobatan medis masyarakat.

Pelaksanaan uji coba KRIS baru dilaksanakan di lima rumah sakit milik pemerintah.

Selanjutnya, terdapat 2.800 rumah sakit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia juga akan melaksanakan uji coba KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit itu juga melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Saat ini masih iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus disetorkan tidak berubah meski pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Konsep KRIS yakni akan menghadirkan satu kelas standar agar masing-masing masyarakat memiliki hak yang sama saat mengakses layanan kesehatan yang mendasar. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang ini?

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020:

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK

Dalam segmen ini merupakan para peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan juga peserta dari masyarakat yang telag didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI-JK yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah bagi penduduk yang telah didaftarkan pemda.

2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP

Sementara dalam segmen ini yakni para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara serta Bukan Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU-BP yaknj sebesar 5% dari upah dengan rincian:

4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
1 persen dibayarkan oleh pekerja
Bagi peserta PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah merupakan gaji pokok yang ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji ataupun upah per bulan adalah sebesar Rp 12 juta.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP

Kemudian ada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran BPJS dibayarkan oleh masing-masing peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta itu sendiri, dengan total besaran iuran sesuai kelasnya yakni:

Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan. Sebenarnya iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 akan tetapi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP.

Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Demikian informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Sejauh ini belum ada perubahan besaran iuran yang harus disetorkan bagi peseta BPJS Kesehatan. (suara.com)

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru