Akal Licik Ferdy Sambo Terbongkar, Istri Diminta Bikin Laporan Palsu

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

1TULAH.COM – Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022, menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satunya membikin laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual.

Dalam dakwaan JPU menyebut perintah Ferdy Sambo kepada Putri terkait membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan adalah cara yang licik. Hal itu terjadi seusai nyawa Yosua dihabisi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022,” kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga :  Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Putri saat itu memberikan keterangan secara tertulis kepada penyidik soal dugaan pelecehan seksual. Jaksa menyebut kalau keterangan Putri sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

“Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” beber JPU.

Sehari berselang, Ferdy Sambo yang berada di kediaman pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29 memanggil terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer melalui sambungan handy talky.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Putri dan Sambo saat itu memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebesar Rp500 juta.

Keterangan itu merujuk pada dakwaan Ferdy Sambo. Hanya saja, uang tersebut diambil lagi oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.

“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” kata jaksa.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata
Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat
Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Berita Terbaru

Bupati Shalahuddin saat sidak di PDAM Barito Utara, Selasa(23/6/26). Foto. Dadang

Muara Teweh

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB