1TULAH.COM – Tiga oknum polisi di jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) yang diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga.
Ketiga oknum polisi tersebut yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. “Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa, dikutip dari suara.com, Senin (10/10/2022).
Lanjut Kombes Valentino Alfa, pihaknya juga akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH. “Saya janjikan akan kami tindak tegas. Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.
“Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum polisi dan satu orang warga sipil, karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron. (suara.com)