Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya Dipicu Sakit Hati

- Jurnalis

Minggu, 9 Oktober 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes K. Eko Saputro didampingi Kapolres Palangka Raya,  Kombes Pol Budi Santosa memberikan keterangan pers motif terbunuhnya pasutri di Palangka Raya, Minggu, 9 Oktober 2022. Tampak pula pelaku di belakang 
 ikut dibawa ke TKP. Foto. Adi/1tulah.com

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes K. Eko Saputro didampingi Kapolres Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa memberikan keterangan pers motif terbunuhnya pasutri di Palangka Raya, Minggu, 9 Oktober 2022. Tampak pula pelaku di belakang ikut dibawa ke TKP. Foto. Adi/1tulah.com

1TULAH.COM, PALANGKA RAYA – Pembunuhan pasangan suami isti (pasutri)  di Palangka Raya, ternyata dipicu sakit hati.

Polisi sudah menangkap pelakunya berinisial F (26) yang tak lain merupakan teman korban.

Pelaku ditangkap di Jalan Strowbery Kota Palangka Raya, Sabtu pagi (8/10/2022) kemarin .

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, usai melaksanakan pra rekontruksi di tempat kejadian perkara, Minggu (9/10/2022) siang, mengatakan,  motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam kepada korban.

“Dari pengakuan pelaku, korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati. Selain itu HP korban digadaikan ke pelaku tapi uangnya belum diberikan, dan pelaku sering dihina oleh korban,” kata Kombes Pol K Eko Saputro.

Baca Juga :  Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita terkait : Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri di Palangka Raya, Barang Bukti Dibuang ke Parit

Berita terkait : Geger, Pasutri di Palangka Raya Ditemukan Tewas Mengenaskan

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menambahkan,  barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah dan satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.

Sebelum kejadian, terduga pelaku pada siang hari bertemu dengan korban seperti biasanya. Malam harinya, niat jahat muncul dan merencanakan untuk menghabisi korban.

“Sebelum menghabisi korban, pelaku terlebih dahulu meminum obat batuk puluhan butir dicampur alkohol dan kuku bima.  Selanjutnya ke rumah korban dan menghabisi nyawa kedua korban,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

“Pelaku diancm Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri), ahmad Yendianor (46) dan Fatnawati (45), ditemukan tewas bersimbah darah, dengan banyak ditemukan luka di sekujur.

Pasutri ini meregang ditemukan tewas, di rumahnya, Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada jumat, 24 September 2022 malam, sekira pukul 23.00 WIB. (Adi)

Berita Terkait

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan 300 Paket Sembako dan KHBS untuk Warga Kalampangan

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB