1TULAH.COM – Kasus besar yakni pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo telah dinyatakan berkas perkaranya P21 alias lengkap.
Pihak Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, persyaratan formil dan materiil berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap alias P21.
Dalam hal ini mencakup dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta obstruction of justice.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21,” ungkap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) melansir suara.com..
Kejaksaan Agung juga berencana untuk menggabungkan kedua perkara dalam satu dakwaan. “Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” terangnya. (suara.com)