Jualan Togel Online, Warga Buntok Diringkus Aparat

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polsek Dusel saat meggeledah rumah pelaka tindak pidana judi online. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Personel Polsek Dusel saat meggeledah rumah pelaka tindak pidana judi online. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Menindaklanjuti instruksi Kapolri tentang perjudian, Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) di back up Unitresmob Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial BH (48) warga Kelurahan Buntok Kota, Senin (22/9/2022) siang.

Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek setempat.

Baca Juga :  Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota,” ungkap pria yang akrab di saba bang Nopi.

Ia menyebutkan, ketika petugas sampai di TKP, pelaku berada di tempat dan ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 270 ribu, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan, satu buah polpen, satu buah ATM Bank BNI dan satu unit gawai merk ASUS-X OORD warna biru metalik.

Baca Juga :  Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” kata Nopi Juniansyah. (Alifansyah)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru