Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Massa menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara (moratorium) pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski mendukung langkah evaluasi tersebut, APPMBGI mendesak pemerintah agar tidak menggantung nasib para investor dan pelaku usaha yang telah telanjur menanamkan modal besar dalam program nasional ini.

Ketua Umum APPMBGI, Abdul Rivai Ras, menilai bahwa evaluasi dan moratorium memang diperlukan agar tata kelola program MBG bisa diperbaiki secara menyeluruh demi kepentingan publik.

“Kami menyetujui evaluasi dan moratorium dengan harapan agar selama masa transisi ini, Badan Gizi Nasional benar-benar melakukan pembenahan yang positif, lebih akuntabel, transparan, dan memiliki tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan secara penuh kepada publik,” ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).

Desak Kepastian Waktu dan Skema Mitigasi Pengusaha

Walau sepakat dengan adanya pembenahan internal, Rivai mengingatkan BGN agar kebijakan moratorium ini tidak dilakukan tanpa batas waktu yang jelas. Pasalnya, banyak mitra MBG di lapangan yang sudah bergerak cepat mengeluarkan investasi besar demi mendukung program pemerintah.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Investasi tersebut meliputi pembangunan fasilitas fisik dapur, pembelian peralatan masak standar gizi, hingga perekrutan tenaga kerja lokal.

“Moratorium tidak boleh dijalankan tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa skema mitigasi bagi pelaku usaha yang telah menanamkan modal, membangun fasilitas, membeli peralatan, serta merekrut tenaga kerja berdasarkan arah kebijakan yang disampaikan pemerintah,” tegas Rivai.

Menurut APPMBGI, poin penting yang harus disasar dalam evaluasi total BGN kali ini meliputi:

  • Sistem pengawasan dapur yang ketat dan terstandarisasi.

  • Mekanisme pencairan dana kepada mitra yang lebih cepat dan transparan.

  • Standar kualitas dan keamanan pangan demi menjamin mutu makanan yang diterima anak-anak.

Alasan Badan Gizi Nasional Lakukan Moratorium

Sebelumnya, Kepala BGN Nanik S. Deyang sempat melaporkan perkembangan program ini ke Istana. BGN memutuskan untuk melakukan evaluasi dan moratorium terhadap lebih dari 27 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi sebelum membuka pendaftaran titik baru.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Langkah berani ini diambil untuk memastikan distribusi dapur MBG ke depannya jauh lebih efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan riil di setiap daerah.

Berdasarkan temuan di lapangan, BGN mendeteksi adanya ketimpangan distribusi yang cukup mencolok, di antaranya:

  1. Penumpukan Dapur MBG: Banyak titik SPPG yang menumpuk di wilayah perkotaan dan kawasan aglomerasi.

  2. Kurang Terjangkau: Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) justru belum terjangkau secara optimal oleh program ini.

Atas dasar itulah, BGN memilih menghentikan sementara pembukaan titik baru sembari mematangkan pemetaan kebutuhan wilayah, agar efisiensi anggaran dapat tercapai secara maksimal tanpa mengorbankan kualitas gizi anak bangsa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru