Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). (Dok: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). (Dok: Kemendagri)

1TULAH.COM-Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani SEB integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke RTRW daerah.

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menyelaraskan pembangunan infrastruktur. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kebijakan strategis ini mengatur tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. SEB ini akan menjadi panduan resmi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengunci lahan produktif demi mendukung suksesnya program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026). Momentum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan SKB terkait Dukungan Percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan Baku Sawah (LBS)

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB ini merupakan langkah konkret dalam menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan regulasi tersebut, ditetapkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS) dan secara hukum tidak diperbolehkan untuk dikonversi menjadi kawasan lain.

Baca Juga :  Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

“Bapak Presiden memiliki program prioritas swasembada pangan. Dari program ini, Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang jelas dan terlindungi,” ujar Tito.

Solusi Fleksibilitas Tata Ruang: Dikunci di Tingkat Provinsi

Selama ini, pelaksanaan di lapangan sering kali membentur dinamika pertumbuhan daerah. Beberapa wilayah kedapatan melakukan alih fungsi lahan menjadi kawasan komersial atau perumahan. Hal ini kerap memicu ketidakpastian hukum bagi para pengembang properti yang telanjur membangun namun terganjal oleh aturan batas minimal LBS di tingkat kabupaten/kota.

Guna mengatasi kendala tersebut, SEB terbaru ini menawarkan formula solusi yang adaptif tanpa mengorbankan kuota lahan pertanian:

  • Penetapan LBS Provinsi: Batas aman atau kunci proteksi 87 persen LBS dihitung berdasarkan akumulasi total di tingkat provinsi, bukan dikunci kaku per kabupaten/kota.

  • Sistem Kompensasi Wilayah: Jika sebuah kabupaten terpaksa mengonversi lahan sawahnya untuk kepentingan umum atau perumahan rakyat, Gubernur selaku kepala daerah dapat mengupayakan kompensasi lahan di kabupaten lain yang masih memiliki ketersediaan ruang hijau produktif.

Baca Juga :  Sambutan Megah Kunjungan PM India di Istana Merdeka: Diiringi Dentuman Meriam dan Tari Betawi

Kebijakan ini dinilai memberikan ruang kepastian ganda: memberikan jaminan keberlanjutan sektor agraris sekaligus mempermudah Kementerian ATR/BPN dalam memproses sertifikasi lahan bagi para pengembang.

Menyeimbangkan Dua Program Strategis Pro-Rakyat

Pemerintah menggarisbawahi bahwa perlindungan lahan sawah baku tidak boleh mematikan sektor strategis lainnya, seperti pemenuhan papan untuk masyarakat. Melalui sinergi kementerian ini, dua program utama Presiden dipastikan dapat berjalan beriringan tanpa saling menjatuhkan.

Program Prioritas Target Utamanya
Swasembada Pangan Mengamankan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) di tingkat provinsi agar produktivitas beras nasional terjaga.
Pembangunan 3 Juta Rumah Menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

“Tujuan kita adalah agar dua program utama pro-rakyat ini berjalan beriringan. Swasembada pangan jalan terus, dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kecil juga tetap terealisasi. Ini kebijakan Presiden yang wajib kita dukung penuh secara sinergis,” pungkas Mendagri.

Agenda besar ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta diikuti secara virtual oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh penjuru Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru