1TULAH.COM-Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani SEB integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke RTRW daerah.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menyelaraskan pembangunan infrastruktur. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kebijakan strategis ini mengatur tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. SEB ini akan menjadi panduan resmi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengunci lahan produktif demi mendukung suksesnya program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026). Momentum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan SKB terkait Dukungan Percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan Baku Sawah (LBS)
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB ini merupakan langkah konkret dalam menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan regulasi tersebut, ditetapkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS) dan secara hukum tidak diperbolehkan untuk dikonversi menjadi kawasan lain.
“Bapak Presiden memiliki program prioritas swasembada pangan. Dari program ini, Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang jelas dan terlindungi,” ujar Tito.
Solusi Fleksibilitas Tata Ruang: Dikunci di Tingkat Provinsi
Selama ini, pelaksanaan di lapangan sering kali membentur dinamika pertumbuhan daerah. Beberapa wilayah kedapatan melakukan alih fungsi lahan menjadi kawasan komersial atau perumahan. Hal ini kerap memicu ketidakpastian hukum bagi para pengembang properti yang telanjur membangun namun terganjal oleh aturan batas minimal LBS di tingkat kabupaten/kota.
Guna mengatasi kendala tersebut, SEB terbaru ini menawarkan formula solusi yang adaptif tanpa mengorbankan kuota lahan pertanian:
-
Penetapan LBS Provinsi: Batas aman atau kunci proteksi 87 persen LBS dihitung berdasarkan akumulasi total di tingkat provinsi, bukan dikunci kaku per kabupaten/kota.
-
Sistem Kompensasi Wilayah: Jika sebuah kabupaten terpaksa mengonversi lahan sawahnya untuk kepentingan umum atau perumahan rakyat, Gubernur selaku kepala daerah dapat mengupayakan kompensasi lahan di kabupaten lain yang masih memiliki ketersediaan ruang hijau produktif.
Kebijakan ini dinilai memberikan ruang kepastian ganda: memberikan jaminan keberlanjutan sektor agraris sekaligus mempermudah Kementerian ATR/BPN dalam memproses sertifikasi lahan bagi para pengembang.
Menyeimbangkan Dua Program Strategis Pro-Rakyat
Pemerintah menggarisbawahi bahwa perlindungan lahan sawah baku tidak boleh mematikan sektor strategis lainnya, seperti pemenuhan papan untuk masyarakat. Melalui sinergi kementerian ini, dua program utama Presiden dipastikan dapat berjalan beriringan tanpa saling menjatuhkan.
“Tujuan kita adalah agar dua program utama pro-rakyat ini berjalan beriringan. Swasembada pangan jalan terus, dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kecil juga tetap terealisasi. Ini kebijakan Presiden yang wajib kita dukung penuh secara sinergis,” pungkas Mendagri.
Agenda besar ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta diikuti secara virtual oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh penjuru Indonesia. (Sumber:Suara.com)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


