Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). (Dok: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). (Dok: Kemendagri)

1TULAH.COM-Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani SEB integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke RTRW daerah.

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menyelaraskan pembangunan infrastruktur. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kebijakan strategis ini mengatur tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. SEB ini akan menjadi panduan resmi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengunci lahan produktif demi mendukung suksesnya program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026). Momentum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan SKB terkait Dukungan Percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan Baku Sawah (LBS)

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB ini merupakan langkah konkret dalam menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan regulasi tersebut, ditetapkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS) dan secara hukum tidak diperbolehkan untuk dikonversi menjadi kawasan lain.

Baca Juga :  Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

“Bapak Presiden memiliki program prioritas swasembada pangan. Dari program ini, Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang jelas dan terlindungi,” ujar Tito.

Solusi Fleksibilitas Tata Ruang: Dikunci di Tingkat Provinsi

Selama ini, pelaksanaan di lapangan sering kali membentur dinamika pertumbuhan daerah. Beberapa wilayah kedapatan melakukan alih fungsi lahan menjadi kawasan komersial atau perumahan. Hal ini kerap memicu ketidakpastian hukum bagi para pengembang properti yang telanjur membangun namun terganjal oleh aturan batas minimal LBS di tingkat kabupaten/kota.

Guna mengatasi kendala tersebut, SEB terbaru ini menawarkan formula solusi yang adaptif tanpa mengorbankan kuota lahan pertanian:

  • Penetapan LBS Provinsi: Batas aman atau kunci proteksi 87 persen LBS dihitung berdasarkan akumulasi total di tingkat provinsi, bukan dikunci kaku per kabupaten/kota.

  • Sistem Kompensasi Wilayah: Jika sebuah kabupaten terpaksa mengonversi lahan sawahnya untuk kepentingan umum atau perumahan rakyat, Gubernur selaku kepala daerah dapat mengupayakan kompensasi lahan di kabupaten lain yang masih memiliki ketersediaan ruang hijau produktif.

Baca Juga :  Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril

Kebijakan ini dinilai memberikan ruang kepastian ganda: memberikan jaminan keberlanjutan sektor agraris sekaligus mempermudah Kementerian ATR/BPN dalam memproses sertifikasi lahan bagi para pengembang.

Menyeimbangkan Dua Program Strategis Pro-Rakyat

Pemerintah menggarisbawahi bahwa perlindungan lahan sawah baku tidak boleh mematikan sektor strategis lainnya, seperti pemenuhan papan untuk masyarakat. Melalui sinergi kementerian ini, dua program utama Presiden dipastikan dapat berjalan beriringan tanpa saling menjatuhkan.

Program Prioritas Target Utamanya
Swasembada Pangan Mengamankan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) di tingkat provinsi agar produktivitas beras nasional terjaga.
Pembangunan 3 Juta Rumah Menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

“Tujuan kita adalah agar dua program utama pro-rakyat ini berjalan beriringan. Swasembada pangan jalan terus, dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kecil juga tetap terealisasi. Ini kebijakan Presiden yang wajib kita dukung penuh secara sinergis,” pungkas Mendagri.

Agenda besar ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta diikuti secara virtual oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh penjuru Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA
Hari Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng Apresiasi Lomba Menembak dan Sumpit untuk Perkuat Sinergi dan Pelestarian Budaya
Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:08 WIB

Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:06 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng Apresiasi Lomba Menembak dan Sumpit untuk Perkuat Sinergi dan Pelestarian Budaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Berita Terbaru

Foto Penyerahan laporan yang dilaksanakan di Palangkaraya

Muara Teweh

Raih WTP ke-11, Kinerja Keuangan Pemkab Barito Utara Diapresiasi

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:34 WIB