Putri Candrawathi Ikut Dalam Skenario Ferdy Sambo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi (suara.com)

Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi (suara.com)

1TULAH.COM – Susul suaminya, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini sudah menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Polisi memiliki alasan yang kuat dalam menetapkan Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

“Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Agus.

Baca Juga :  14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra Telabang Digelar di Barsel! Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8/2022).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Baca Juga :  OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita 10 Miliar Lebih Uang Tunai

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). (sumber : suara.com)

Berita Terkait

14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra Telabang Digelar di Barsel! Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting
Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!
Kecewa Berat! Indonesia Dirampok Kemenangan oleh Wasit di Laga Kontra Bahrain
Drama Panggilan Tante: Wulan Guritno Tak Terima Dipanggil Tante, Netizen Ungkit Komentar Soal Ayu Ting Ting
Kalimantan Tengah Darurat Putus Sekolah, DPRD Desak Pemerintah Bertindak
Hakim Mengadu ke DPR: Gaji Setara Uang Jajan Anak Raffi Ahmad, Kerja dan Tanggungjawab Berat
Raline Shah: Pesona Bintang yang Tak Lekang oleh Waktu

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:47 WIB

14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra Telabang Digelar di Barsel! Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:23 WIB

8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Kecewa Berat! Indonesia Dirampok Kemenangan oleh Wasit di Laga Kontra Bahrain

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Drama Panggilan Tante: Wulan Guritno Tak Terima Dipanggil Tante, Netizen Ungkit Komentar Soal Ayu Ting Ting

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Hakim Mengadu ke DPR: Gaji Setara Uang Jajan Anak Raffi Ahmad, Kerja dan Tanggungjawab Berat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Raline Shah: Pesona Bintang yang Tak Lekang oleh Waktu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Misi Berat di Bahrain! Malam Ini Timnas Indonesia Hadapi Tantangan Berat, 1700 Suporter Siap Kawal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!