Putri Candrawathi Ikut Dalam Skenario Ferdy Sambo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi (suara.com)

Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi (suara.com)

1TULAH.COM – Susul suaminya, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini sudah menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Polisi memiliki alasan yang kuat dalam menetapkan Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

“Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Agus.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8/2022).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Baca Juga :  Merger GoTo-Grab dan Bayang-Bayang Danantara: Ancaman Serius bagi Persaingan Transportasi Online?

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). (sumber : suara.com)

Berita Terkait

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!
Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia
Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!
Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya
Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini
Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!
DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham
Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:17 WIB

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19 WIB

Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:08 WIB

Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:50 WIB

Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57 WIB

DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:23 WIB

Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terbaru