154 Warga Binaan Rutan Buntok Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas (kiri dan kanan) saat berfoto bersama Pj Bupati Barsel didampingi Plt Kepala Rutan Buntok, usai upaca pengibaran bendera merah putih. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Dua warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas (kiri dan kanan) saat berfoto bersama Pj Bupati Barsel didampingi Plt Kepala Rutan Buntok, usai upaca pengibaran bendera merah putih. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK– Sebanyak 154 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendapatkan Remisi Umum (RU) dan dua di antaranya bebas murni.

Pemberiaan remisi ini bertepatan dengan momentum Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 sekaligus puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke-77 atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

“Remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No. PAS-1261/1265/1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus yang menyatakan bahwa sebanyak 154 warga binaan permasyarakatan telah mendapatkan RU,” ujar Eddy Cahyono Plt Kepala Rutan Buntok melalui Kasubsi pengelolaan, Saiful, kepada wartawan, usai pemotongan tumpeng syukuran HDKD, di Buntok, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut ada 12 jenis kejahatan, di antaranya, narkoba, kehutanan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak, pelanggaran lalul intas, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perampokan dan senjata tajam serta pembunuhan.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Saiful menerangkan, dari angka 154 itu, ada 5 orang warga binaan yang memperoleh RU-II (kategori remisi umum yang mana besaran remisinya diperoleh mengurangi sisa masa tahanan pokoknya, sehingga dapat bebas saat memperoleh remisi selanjutnya), diantara 5 orang tersebut terdapat 2 orang yang dapat remisi langsung bebas dan 3 orang sisanya wajib menjalankan subsidernya terlebih dulu.

“Pemberian remisi HUT RI ke-77 ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Di mana mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial serta keahlian untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

“Potongan masa tahanan ini hanya bisa diberikan kepada Nara Pidana (Napi) dengan masa tahanan minimal 6 bulan. Adapun potongan masa tahanan yang diperoleh beragam, mulai 1 hingga 6 Bulan,” ungkap Saiful.

Ia menambahkan, total keseluruhan jumlah penghuni Rutan Buntok pada Tanggal pengusulan RU ialah 198 orang, yang mana terdiri dari 32 orang tahanan dan 166 Napi, sehingga terdapat 12 orang Napi yang tidak memperoleh RU pada tahun ini.

“Untuk seluruh warga binaan yang telah menerima remisi tadi khsusnya yang menerima remisi langsung bebas, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi kedepannya dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan jangan mengulagi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” kata Saiful. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru