1tulah.com,BUNTOK– Sebanyak 154 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendapatkan Remisi Umum (RU) dan dua di antaranya bebas murni.
Pemberiaan remisi ini bertepatan dengan momentum Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 sekaligus puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke-77 atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).
“Remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No. PAS-1261/1265/1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus yang menyatakan bahwa sebanyak 154 warga binaan permasyarakatan telah mendapatkan RU,” ujar Eddy Cahyono Plt Kepala Rutan Buntok melalui Kasubsi pengelolaan, Saiful, kepada wartawan, usai pemotongan tumpeng syukuran HDKD, di Buntok, Jumat (19/8/2022).
Ia mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut ada 12 jenis kejahatan, di antaranya, narkoba, kehutanan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak, pelanggaran lalul intas, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perampokan dan senjata tajam serta pembunuhan.
Saiful menerangkan, dari angka 154 itu, ada 5 orang warga binaan yang memperoleh RU-II (kategori remisi umum yang mana besaran remisinya diperoleh mengurangi sisa masa tahanan pokoknya, sehingga dapat bebas saat memperoleh remisi selanjutnya), diantara 5 orang tersebut terdapat 2 orang yang dapat remisi langsung bebas dan 3 orang sisanya wajib menjalankan subsidernya terlebih dulu.
“Pemberian remisi HUT RI ke-77 ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
Di mana mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial serta keahlian untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.
“Potongan masa tahanan ini hanya bisa diberikan kepada Nara Pidana (Napi) dengan masa tahanan minimal 6 bulan. Adapun potongan masa tahanan yang diperoleh beragam, mulai 1 hingga 6 Bulan,” ungkap Saiful.
Ia menambahkan, total keseluruhan jumlah penghuni Rutan Buntok pada Tanggal pengusulan RU ialah 198 orang, yang mana terdiri dari 32 orang tahanan dan 166 Napi, sehingga terdapat 12 orang Napi yang tidak memperoleh RU pada tahun ini.
“Untuk seluruh warga binaan yang telah menerima remisi tadi khsusnya yang menerima remisi langsung bebas, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi kedepannya dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan jangan mengulagi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” kata Saiful. (Alifansyah)