154 Warga Binaan Rutan Buntok Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas (kiri dan kanan) saat berfoto bersama Pj Bupati Barsel didampingi Plt Kepala Rutan Buntok, usai upaca pengibaran bendera merah putih. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Dua warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas (kiri dan kanan) saat berfoto bersama Pj Bupati Barsel didampingi Plt Kepala Rutan Buntok, usai upaca pengibaran bendera merah putih. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK– Sebanyak 154 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendapatkan Remisi Umum (RU) dan dua di antaranya bebas murni.

Pemberiaan remisi ini bertepatan dengan momentum Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 sekaligus puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke-77 atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

“Remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No. PAS-1261/1265/1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus yang menyatakan bahwa sebanyak 154 warga binaan permasyarakatan telah mendapatkan RU,” ujar Eddy Cahyono Plt Kepala Rutan Buntok melalui Kasubsi pengelolaan, Saiful, kepada wartawan, usai pemotongan tumpeng syukuran HDKD, di Buntok, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut ada 12 jenis kejahatan, di antaranya, narkoba, kehutanan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak, pelanggaran lalul intas, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perampokan dan senjata tajam serta pembunuhan.

Baca Juga :  Bir Lokal Mendunia: Kemenperin Genjot Ekspor hingga Rusia dan China

Saiful menerangkan, dari angka 154 itu, ada 5 orang warga binaan yang memperoleh RU-II (kategori remisi umum yang mana besaran remisinya diperoleh mengurangi sisa masa tahanan pokoknya, sehingga dapat bebas saat memperoleh remisi selanjutnya), diantara 5 orang tersebut terdapat 2 orang yang dapat remisi langsung bebas dan 3 orang sisanya wajib menjalankan subsidernya terlebih dulu.

“Pemberian remisi HUT RI ke-77 ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Di mana mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial serta keahlian untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

“Potongan masa tahanan ini hanya bisa diberikan kepada Nara Pidana (Napi) dengan masa tahanan minimal 6 bulan. Adapun potongan masa tahanan yang diperoleh beragam, mulai 1 hingga 6 Bulan,” ungkap Saiful.

Ia menambahkan, total keseluruhan jumlah penghuni Rutan Buntok pada Tanggal pengusulan RU ialah 198 orang, yang mana terdiri dari 32 orang tahanan dan 166 Napi, sehingga terdapat 12 orang Napi yang tidak memperoleh RU pada tahun ini.

“Untuk seluruh warga binaan yang telah menerima remisi tadi khsusnya yang menerima remisi langsung bebas, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi kedepannya dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan jangan mengulagi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” kata Saiful. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia
4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu
Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen
Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah
Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis
Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:22 WIB

Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:18 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:02 WIB

Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:50 WIB

Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:43 WIB

Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:21 WIB

Bobo Bareng 101 Pria Sehari? Selebgram Konten Dewasa Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Rekor Gila Ini

Berita Terbaru

Gedung KPU RI di Jakarta.foto.suara.com

Nasional

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Des 2024 - 18:18 WIB