Pajak Air Permukaan Berpotensi Dongkrak PAD

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir mengingatkan PBS agar memenuhi kewajiban tanggungjawab sosial dan plasma 20 persen. Foto:Dok

Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir mengingatkan PBS agar memenuhi kewajiban tanggungjawab sosial dan plasma 20 persen. Foto:Dok

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Penggunaan air permukaan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Kalteng, masih dilakukan secara bebas. Padahal, penggunaan air permukaan ini, seharusnya dilaporkan ke tiap-tiap pemerintah setempat.

Menurut anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir, pajak air permukaan merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, terkait pajak air permukaan ini harus dapat dioptimalkan oleh pemda di Kalteng.

“Mengoptimalkan pajak air permukaan ini sangat penting untuk meningkatkan PAD, karena akan berdampak terhadap pembangunan. Jadi pemda harus optimal dalam menggali potensi ini, apalagi di Kalteng banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan,”kata Ferry Khaidir kepada 1tulah.com, Sabtu (16/7/2022).

Ia mengatakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kalteng tahun 2021 lalu telah disampaikan beberapa hal terkait sejumlah kendala yang ditemui perihal pajak air permukaan ini diantaranya banyak perusahaan yang belum memiliki izin penggunaan dan pemanfaatan air permukaan.

Baca Juga :  Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

“Dalam RKPD 2021 ketika itu disampaikan beberapa kendala, seperti banyak perusahaan tidak berizin juga tidak memasang alat pengukur volume air atau water meter. Oleh sebab itu, kita minta pemprov mengingatkan perusahan yang ada untuk mengurus perizinan penggunaan air permukaan ini guna optimalisasi peningkatan PAD,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah harus dapat memaksimalkan pajak air permukaan ini sebagai salah satu penyumbang terbesar PAD Kalteng.

Baca Juga :  Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Pajak ini dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan besar baik itu perkebunan dan tambang dalam ekplotasi air permukaan, seperti sungai dan danau.

Ia juga meminta kepada Pemprov Kalteng agar bisa lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, sebab aturannya sudah jelas ada sesuai Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2016 tentang optimalisasi pendapatan daerah.

“Pajak air permukaan merupakan satu dari lima jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah daerah, akan tetapi hal ini belum dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius agar PAD dari sektor pajak bisa lebih dimaksimalkan lagi,” tutupnya. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru