1tulah.com,PALANGKA RAYA-Penggunaan air permukaan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Kalteng, masih dilakukan secara bebas. Padahal, penggunaan air permukaan ini, seharusnya dilaporkan ke tiap-tiap pemerintah setempat.
Menurut anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir, pajak air permukaan merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, terkait pajak air permukaan ini harus dapat dioptimalkan oleh pemda di Kalteng.
“Mengoptimalkan pajak air permukaan ini sangat penting untuk meningkatkan PAD, karena akan berdampak terhadap pembangunan. Jadi pemda harus optimal dalam menggali potensi ini, apalagi di Kalteng banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan,”kata Ferry Khaidir kepada 1tulah.com, Sabtu (16/7/2022).
Ia mengatakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kalteng tahun 2021 lalu telah disampaikan beberapa hal terkait sejumlah kendala yang ditemui perihal pajak air permukaan ini diantaranya banyak perusahaan yang belum memiliki izin penggunaan dan pemanfaatan air permukaan.
“Dalam RKPD 2021 ketika itu disampaikan beberapa kendala, seperti banyak perusahaan tidak berizin juga tidak memasang alat pengukur volume air atau water meter. Oleh sebab itu, kita minta pemprov mengingatkan perusahan yang ada untuk mengurus perizinan penggunaan air permukaan ini guna optimalisasi peningkatan PAD,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah daerah harus dapat memaksimalkan pajak air permukaan ini sebagai salah satu penyumbang terbesar PAD Kalteng.
Pajak ini dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan besar baik itu perkebunan dan tambang dalam ekplotasi air permukaan, seperti sungai dan danau.
Ia juga meminta kepada Pemprov Kalteng agar bisa lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, sebab aturannya sudah jelas ada sesuai Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2016 tentang optimalisasi pendapatan daerah.
“Pajak air permukaan merupakan satu dari lima jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah daerah, akan tetapi hal ini belum dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius agar PAD dari sektor pajak bisa lebih dimaksimalkan lagi,” tutupnya. (Ingkit)