Tetap Waspada, Begini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juli 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi daging kurban - Ciri Daging Kurban Kena PMK. (Pexels)

lustrasi daging kurban - Ciri Daging Kurban Kena PMK. (Pexels)

1TULAH.COM– Penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha tahun 1443 H perlu diwaspadai akan ciri-ciri daging kurban kena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)

Sebab saat ini, tengah mengejala wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. jadi penting bagi warga masyarakat mengetahui mengetahui ciri daging kurban terinfeksi PMK.

Apalagi saat ini, banyak masyarakat yang resah terhadap penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga : Bandar Judi Indahkan Polisi, Tetap Gelar Permainan Dadu Gurak di Ritual Wara

Lalu bagaimana ciri-ciri daging kurban dan hewan kurban kena PMK ini? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Hewan Kurban Gejala PMK Klinis Ringan

Dengan maraknya wabah PMK pada hewan ternak membuat sejumlah pedagang dan pembeli hewan kurban resah. Bahkan tidak jarang masyarakat ragu untuk melaksanakan kurban. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kondisi tersebut.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa hewan kurban dengan gejala PMK ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan tersebut meliputi: mengeluarkan air liur berlebih, melepuh ringan pada celah kuku dan hewan ternak tidak nafsu makan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Hasil Usaha Udang Vaname Sukamara Masuk Kas Daerah untuk Tambah PAD

Dengan ciri-ciri tersebut, hewan ternak diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban dan dikonsumsi.

Baca juga : Timnas Indonesia Berpeluang ke Semifinal Setelah Kalahkan Filipina 5-1

Ciri-Ciri Daging Terkena PMK

Setelah berkurban, masyarakat juga harus mengetahui cara memilih daging yang masih layak untuk dikonsumsi. Hal ini mengingat tidak ada ciri khusus hewan terkena PMK setelah dipotong dan tidak bisa diidentifikasi daging yang terkena PMK atau tidak.

Dikutip dari laman Pekalongankota.go.id, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi untuk memisah proses pemotongan hewan kurban dan yang terkena PMK.

“Jika diperlukan, hewan kurban yang sehat terlebih dahulu dipotong, baru kemudian hewan kurban yang sakit. Sementara, untuk pembagian daging dan jeroan kurban dipisah, dimana organ bagian kaki dan kepala hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat harus terlebih dahulu direbus,” tutur Ilena yang dikutip dari laman pekalongankota.go.id pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga :  Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan

Dikarenakan sulitnya mengidentifikasi hewan yang terkena PMK, panitia dan masyarakat diharuskan untuk mengawasi setiap proses pemotongan hewan kurban agar mengetahui daging yang terkena PMK.

Anjuran Mengolah Daging Kurban

Dikutip dari pekalongan.go.id, ada anjuran untuk mengolah daging kurban mengingat wabah PMK masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diingatkan, sebaiknya daging dan jeroan direbus terlebih dahulu minimal 30 menit dengan suhu 70 derajat celcius sebelum disimpan di lemari pendingin.

Itulah informasi seputar ciri-ciri daging kurban yang terkena PMK yang wajib untuk diwaspadai oleh masyarakat. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.(*)

Berita Terkait

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Berita Terbaru