Parmana Setiawan Dukung Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Keliling

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIhak kangtor Pengadilan Agama Muara Teweh saat giat sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, didampingi Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan.Foto.Delia/1tulah.com

PIhak kangtor Pengadilan Agama Muara Teweh saat giat sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, didampingi Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan.Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEHWakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan mendukung hal dilakukan kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, melaksanakan program sidang isbat nikah keliling.

Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan mengatakan, kegiatan ini sangat membantu masyarakat bawah, terutama warga pedesaan.

“Ini kan sangat memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi pencari keadilan. Para pihak dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara dan tidak perlu datang ke kota atu kantor Pengadilan Agama, cukup mendatangi tempat sidang yang telah ditentukan seperti balai desa atau gedung sekolah,” kata Parmana Setiawan, Jumat (24/6/2022).

Dikatakan Parmana, dirinya ikut mendampingi pihak Pengadilan Agama Mura Teweh, saat menggelar sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, Kecmatan Lahei.

Baca Juga :  Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Lanjas Dimulai, Bupati Resmikan Groundbreaking

Menurutnya, kegiatan ini agar bisa dilakukan setiap tahun, tidak saja di Desa Muara inu melainkan dilakukan juga di desa lalin dan kelurahan yang berada di Barito Utara.

Dia menjelaskan juga, bahwa sidang isbat nikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang belum melakukan pencatatan pernikahan resmi.

Bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan AKTA NIKAH (Buku Nikah) dan akta kelahiran anak. Ia juga berharap peserta dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang isbat terpadu.

Sidang isbat memungkinkan ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum. Pencatatan memang tidak mengurangi syarat sah pernikahan usai rukun nikah terpenuhi. Namun adanya ketetapan hukum memungkinkan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang legal dan formal, termasuk keturunan yang nantinya dilahirkan.

Baca Juga :  Wujudkan Kalteng Bersinar, Fraksi NasDem DPRD Kalteng Suarakan Gerakan Anti Narkoba Nasional

PA Muara Teweh kembali melaksanakan isbat nikah pada Kamis 23 Juni 2022, bertempat Balai Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei .

Adapun peserta yang ikut sejumlah 22 pasang yang sebelumnya telah lolos verifikasi. Majelis hakim yang berangkat kali ini yaitu Wakil ketua PA Muara Teweh H. Khoirul Huda, selaku ketua majelis pada sidang isbat kali ini dan Abdurahman Sidik, selaku Hakim Anggota.(*)

 

Berita Terkait

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
BRI Muara Teweh Ramaikan Batara Expo 2026 dengan Layanan Perbankan dan Info Karier
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Lanjas Dimulai, Bupati Resmikan Groundbreaking
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

BRI Muara Teweh Ramaikan Batara Expo 2026 dengan Layanan Perbankan dan Info Karier

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:14 WIB

Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Lanjas Dimulai, Bupati Resmikan Groundbreaking

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terbaru