Parmana Setiawan Dukung Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Keliling

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIhak kangtor Pengadilan Agama Muara Teweh saat giat sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, didampingi Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan.Foto.Delia/1tulah.com

PIhak kangtor Pengadilan Agama Muara Teweh saat giat sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, didampingi Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan.Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEHWakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan mendukung hal dilakukan kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, melaksanakan program sidang isbat nikah keliling.

Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan mengatakan, kegiatan ini sangat membantu masyarakat bawah, terutama warga pedesaan.

“Ini kan sangat memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi pencari keadilan. Para pihak dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara dan tidak perlu datang ke kota atu kantor Pengadilan Agama, cukup mendatangi tempat sidang yang telah ditentukan seperti balai desa atau gedung sekolah,” kata Parmana Setiawan, Jumat (24/6/2022).

Dikatakan Parmana, dirinya ikut mendampingi pihak Pengadilan Agama Mura Teweh, saat menggelar sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, Kecmatan Lahei.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Menurutnya, kegiatan ini agar bisa dilakukan setiap tahun, tidak saja di Desa Muara inu melainkan dilakukan juga di desa lalin dan kelurahan yang berada di Barito Utara.

Dia menjelaskan juga, bahwa sidang isbat nikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang belum melakukan pencatatan pernikahan resmi.

Bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan AKTA NIKAH (Buku Nikah) dan akta kelahiran anak. Ia juga berharap peserta dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang isbat terpadu.

Sidang isbat memungkinkan ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum. Pencatatan memang tidak mengurangi syarat sah pernikahan usai rukun nikah terpenuhi. Namun adanya ketetapan hukum memungkinkan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang legal dan formal, termasuk keturunan yang nantinya dilahirkan.

Baca Juga :  KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

PA Muara Teweh kembali melaksanakan isbat nikah pada Kamis 23 Juni 2022, bertempat Balai Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei .

Adapun peserta yang ikut sejumlah 22 pasang yang sebelumnya telah lolos verifikasi. Majelis hakim yang berangkat kali ini yaitu Wakil ketua PA Muara Teweh H. Khoirul Huda, selaku ketua majelis pada sidang isbat kali ini dan Abdurahman Sidik, selaku Hakim Anggota.(*)

 

Berita Terkait

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Musim Kemarau Tiba, DPRD Barut Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!
Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Musim Kemarau Tiba, DPRD Barut Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terbaru