Parmana Setiawan Dukung Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Keliling

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIhak kangtor Pengadilan Agama Muara Teweh saat giat sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, didampingi Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan.Foto.Delia/1tulah.com

PIhak kangtor Pengadilan Agama Muara Teweh saat giat sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, didampingi Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan.Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan mendukung hal dilakukan kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, melaksanakan program sidang isbat nikah keliling.

Wakil Ketua DPRD barito Utara Parmana Setiawan mengatakan, kegiatan ini sangat membantu masyarakat bawah, terutama warga pedesaan.

“Ini kan sangat memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi pencari keadilan. Para pihak dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara dan tidak perlu datang ke kota atu kantor Pengadilan Agama, cukup mendatangi tempat sidang yang telah ditentukan seperti balai desa atau gedung sekolah,” kata Parmana Setiawan, Jumat (24/6/2022).

Dikatakan Parmana, dirinya ikut mendampingi pihak Pengadilan Agama Mura Teweh, saat menggelar sidang isbat nikah keliling di Desa Muara Inu, Kecmatan Lahei.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Menurutnya, kegiatan ini agar bisa dilakukan setiap tahun, tidak saja di Desa Muara inu melainkan dilakukan juga di desa lalin dan kelurahan yang berada di Barito Utara.

Dia menjelaskan juga, bahwa sidang isbat nikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang belum melakukan pencatatan pernikahan resmi.

Bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan AKTA NIKAH (Buku Nikah) dan akta kelahiran anak. Ia juga berharap peserta dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang isbat terpadu.

Sidang isbat memungkinkan ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum. Pencatatan memang tidak mengurangi syarat sah pernikahan usai rukun nikah terpenuhi. Namun adanya ketetapan hukum memungkinkan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang legal dan formal, termasuk keturunan yang nantinya dilahirkan.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

PA Muara Teweh kembali melaksanakan isbat nikah pada Kamis 23 Juni 2022, bertempat Balai Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei .

Adapun peserta yang ikut sejumlah 22 pasang yang sebelumnya telah lolos verifikasi. Majelis hakim yang berangkat kali ini yaitu Wakil ketua PA Muara Teweh H. Khoirul Huda, selaku ketua majelis pada sidang isbat kali ini dan Abdurahman Sidik, selaku Hakim Anggota.(*)

 

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru