Pengamat : Pemerintah Siksa Rakyat Miskin Jika naikkan harga BBM Subsidi, Elpiji 3 kg dan Listrik

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1tulah.com – Pemerintah membuka sinyal menaikkan harga BBM, elpiji dan tarif listrik. Terkait ini pengamat bersuara dan meminta pemerintah membatalkan keinginan itu.

Sebab menaikkan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik, bisa menyulut kenaikan inflasi yang membuat harga kebutuhan pokok melambung dan menurunkan daya beli konsumen.

“Dampak penaikan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik, menurunkan daya beli dan menambah beban rakyat miskin semakin berat,” ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, seperti dilansir suara.com (media jaringan 1tulah.com) pad Jumat (15/4/2022).

Menaikkan harga komoditas itu adalah kebijakan yang ironis karena rakyat miskin yang tidak pernah membeli BBM dan elpiji tiga kilogram, lantaran tidak memiliki kendaraan bermotor dan kompor gas harus ikut menanggung beban kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Jika wacana penyesuaian harga komoditas BBM, elpiji, serta tarif listrik betul terjadi, maka keputusan itu mencederai tuntutan mahasiswa yang menginginkan adanya penurunan harga BBM dalam aksi unjuk rasa pada 11 April 2022 lalu.

Menurut dia, pemerintah seharusnya berpihak terhadap kepentingan rakyat bukan berpihak kepada kepentingan korporasi perusahaan minyak dan gas bumi (migas).

“Ada banyak strategi yang bisa digunakan untuk meringankan beban APBN akibat kenaikan harga minyak dunia tanpa harus menaikkan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik, salah satunya merelokasi dana windfall dari peningkatan harga batu bara dan dana kenaikan PPN uang diberlakukan per 1 April 2022,” kata Fahmy.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

“Kalau masih kurang, anggaran pembangunan Ibu Kota Negara bisa digunakan lebih dulu untuk menambal subsidi kepada rakyat,” tambahnya.

Ia secara pribadi juga memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menaikkan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik sepanjang 2022.

Selain itu ia juga meminta presiden untuk menertibkan menteri-menteri supaya tidak membuat pernyataan di publik terkait wacana kenaikan harga komoditas strategis, termasuk BBM, elpiji, dan tarif listrik.

Kegaduhan yang timbul dari rencana penaikan harga komoditas tersebut bisa memicu kepanikan berbelanja dan kelangkaan produk di pasaran, serta berdampak serius terhadap kondisi sosial-ekonomi rakyat.(*)

 

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru